telusur.co.id - Seorang pemuda berinisial TDP (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial A (15).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, korban sempat diiming-imingi oleh pelaku. Hingga akhirnya persetubuhan dilakukan di apartemen Green Lake Rasuna Said, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Pelaku merasa tertarik, ada nafsu birahi yang dimilikinya untuk melakukan persetubuhan dengan mengiming-imingi uang jajan," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/1/22).
Awalnya, kata Zulpan, keduanya berkenalan di media sosial pada bulan Oktober 2021 lalu. Hubungan keduanya semakin intensif hingga memutuskan berpacaran.
Saat menjalani hubungan asmara, pelaku kerap meminta gambar vulgar korban. Selain itu, keduanya juga kerap melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.
Namun pada akhir Januari 2022, hubungan asmara antar keduanya berakhir. Pelaku yang tidak terima dengan keputusan korban akhirnya melakukan pengancaman.
"Korban memutuskan hubungan namun mendapatkan ancaman dari tersangka untuk menyebar foto vulgar. Namun karena takut, akhirnya korban bercerita ke gurunya dan mereka lapor ke kami (polisi)," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana maksimal selama 15 tahun. (Ts)