telusur.co.id - Asian Law Students’ Association (ALSA) menggelar Seminar Nasional dengan tema "Tantangan Dunia Hukum di Era Revolusi Industri 4.0 di Surabaya beberapa waktu lalu. 

Acara Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh ALSA Local Chapter Universitas Airlangga, Jawa Timur ini dihadiri oleh beberapa pembicara terkemuka, Prof. Dr. H. Ahmad M. Romli, S.H., M.H., FCB.Arb (Guru Besar FH Unpad), Johannes C. Sahetapy (Founder of AKSET Law), Muhammad Philosophi (CCEO & Founder of Legalku) dan Dr. Herlambang P. Wiratrama S.H., M.A. sebagai moderator.

Pada Seminar Nasional itu dijelaskan bahwa, eksistensi dunia hukum dalam kemajuan teknologi dikenal dua terminologi terkait, yakni Regtech dan Legaltech. 

Regtech merupakan bagian dari Fintech yang fokus kepada teknologi yang dapat memfasilitasi pemenuhan persyaratan-persyaratan hukum (legal compliance) secara efektif daripada kemampuan yang sudah ada Financial Conduct Authority

Sedangkan, Legaltech adalah serangkaian teknologi terkait dengan penyediaan jasa-jasa hukum. 

Legaltech terbagi dalam tiga aspek, pertama, Enabler Technology yang berfokus pada digitalisasi jasa hukum seperti virtual data room dan keamanan siber seperti hukumonline.com, eclis.id, e-court. 

Kedua, Support process solutions yang memberikan efisiensi baru kepada pekerjaan manajerial kantor hukum yakni pengelolaan sumber daya manusia dan pengelolaan tagihan ke klien. 

Contohnya prohukum, lexis nexis dan talenta. Ketiga, Substantive Law Solutions yang mendukung atau bahkan menggantikan lawyer dalam pelaksanaan jasa hukum dan kasus litigasi, seperti merancang kontrak dan daring untuk kasus hukum standar. Contohnya Legalgo, pop legal dan lexar. 

Hal yang menguntungkan dengan kehadiran Legaltech diantaranya, Legaltech dapat mempercepat pekerjaan sebesar 30-50 persen, otomatisasi pekerjaan-pekerjaan hukum. Oleh sebab itu meningkatkan efisiensi waktu dan biaya dalam penyediaan pekerjaan-pekerjaan hukum.

Presiden ALSA Indonesia, Khalifah Al Kays Yusuf menyebutkan, untuk menghadapi perubahan era tersebut, Indonesia memerlukan kesiapan diiantaranya regulasi dan infrastruktur komunikasi merupakan hal penting untuk menunjang perubahan tersebut. 

Dikatakannya, pengguna internet di Indonesia berjumlah kisaran 170 juta pengguna dengan total penduduk kisaran dua ratus enam puluh juta jiwa. Hal ini menunjukkan tingginya angka pengguna internet. Akan tetapi, hal tersebut juga membawa ancaman seperti kejahatan siber, jual beli data pribadi, dan pelanggaran kekayaan intelektual. 

“Pemerintah sudah seharusnya dapat bersifat adaptif dan responsif terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi. Karena memang dapat kita pahami bersama, het recht ink achter de feiten ank, dimana hukum selalu tertinggal dengan peristiwa yang terjadi, maka dari itu, harus secepatnya dibentuknya regulasi yang mengatur hal-hal tersebut agar dapat memberikan kepastian hukum kepada setiap elemen masyarakat,” ujar Al Kays dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (19/3/20).

Setelah berlangsungnya Seminar Nasional, Acara dilanjutkan Musyawarah Nasional ALSA Indonesia yang didalam rangkaia acara adanya pengukuhan Khalifah Al Kays Yusuf sebagai Presiden ALSA Indonesia 2020-2021 yang sebelumnya diketuai oleh Andhika Kusumonegoro pada periode 2019-2020.