telusur.co.id - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI menyatakan komitmennya menjaga iklim kebebasan pers di tanah air. FPKB pun akan mengkaji secara utuh daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers di tanah air.
“Kami tentu sangat berterimakasih atas inventarisasi DIM RKUHP yang disampaikan Dewan Pers. Kami akan mengkaji secara utuh DIM tersebut agar bisa dipastikan jika RKUHP yang akan disahkan benar-benar tidak malah berpotensi merusak iklim kebebasan pers yang terjaga dalam 24 tahun terakhir,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, usai menerima kunjungan Dewan Pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/22).
Cucun menjelaskan PKB akan selalu berada di garda terdepan dalam menjaga iklim kebebasan pers di tanah air. Menurutnya sebagai partai yang lahir di era reformasi, PKB tentu tak ingin kebebasan pers yang telah terbangun dengan baik akan rusak karena adanya potensi kriminalisasi bagi jurnalis atas karya jurnalistik mereka.
“Seperti yang disampaikan Ketua Umum DPP PKB Gus Muhaimin, sampai kapan pun kita akan mendukung kebebasan berpendapat di muka umum sebagai indikator demokrasi. PKB menilai demokrasi adalah jalan terbaik bagi Indonesia untuk merealisasikan cita-cita hidup berbangsa,” katanya.
Dia menilai DIM yang disampaikan Dewan Pers cukup konstruktif karena fokus terhadap pasal-pasal yang dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Dalam DIM Dewan Pera juga disampaikan poin-poin perbaikan beserta alasan-alasannya.
“Kami tentu sangat berterima kasih karena dengan DIM RKUHP dari Dewan Pers kita bisa mengkaji secara utuh pasal mana saja yang berpotensi menghambat kinerja jurnalistik dan alternatif perubahannya,” katanya.
Anggota Komisi III DPR ini menegaskan bahwa prinsip kebebasan berpendapat di depan umum memang tidak bisa diganggu gugat. Kendati demikian memang harus ada pengaturan lebih lanjut karena saat ini ada yang memanfaatkan kebebasan berpendapat tersebut untuk menyebarkan berita bohong, hoax, hingga kampanye hitam untuk menjatuhkan nama baik individu maupun kelompok di tengah masyarakat.
“Harus diakui jika ada oknum yang memanfaatkan kebebasan berpendapat ini untuk menyebarkan hoax, memecah belah harmoni masyarakat, dan melakukan kampanye hitam terutama melalui berbagai kanal media sosial. Nah hal itulah yang memang harus diatur lebih lanjut,” katanya.
Legislator asal Jawa Barat ini mengungkapkan beberapa pasal RKUHP yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum berangkat dari fakta sosial tersebut. Hanya saja memang pasal-pasal tersebut harus dikritisi sehingga tidak jatuh pada pasal karet yang bisa mengkriminalisasi hasil kerja jurnalistik.
“Maka apa yang disampaikan oleh Dewan Pers dalam DIM RKUHP ini bisa menjadi bagian kontrol publik yang akan kami pertimbangkan secara utuh sehingga RKUHP yang disahkan satu sisi menjaga kemerdekaan pres dan di sisi lain memberikan kepastian hukum atas penyebaran hoax, berita bohong, maupun hasutan untuk memecah belah masyarakat,” pungkasnya. [Tp]
Terima DIM RKUHP Dewan Pers, PKB Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
Fraksi PKB DPR RI Cucun menerima kunjungan Dewan Pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/22). (Ist).



