Terkait Putusan Verifikasi Administrasi Perbaikan Prima, Komisi II DPR Panggil Bawaslu - Telusur

Terkait Putusan Verifikasi Administrasi Perbaikan Prima, Komisi II DPR Panggil Bawaslu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. (Ist).

telusur.co.id - Putusan Bawaslu RI memerintahkan Komsisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, pihaknya akan memanggil Bawaslu RI untuk meminta penjelasan.

"Komisi II akan memanggil Bawaslu RI terkait putusan ini untuk meminta dasar apa Bawaslu mengabulkan permohonan dari Partai Prima ini tanpa mencampuri substansi perkara," kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (21/3/23).

Pasalnya, dia menilai putusan Bawaslu RI tersebut dapat menyebabkan terganggunya tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan saat ini.

"Ini berhubungan dengan keputusan yang sudah dibuat di Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara tentang tahapan-tahapan pemilu yang sudah berjalan saat ini," ujarnya.

Akibat keputusan Bawaslu ini, katanya, membuat kerja-kerja KPU selaku penyelenggara pemilu menjadi terganggu.

"Bagaimana mungkin KPU membuka lagi peluang memberikan waktu untuk verifikasi kepada Partai Prima yang telah dinyatakan sebagai partai tidak memenuhi syarat sebelumnya," ujarnya.

Junimart juga memandang putusan yang dikeluarkan Bawaslu RI itu terkesan sebagai tindakan yang gegabah, lantaran proses hukum atas putusan gugatan Prima terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih bergulir di tingkat banding.

"Putusan ini terkesan gegabah, kenapa? Karena saat ini proses banding atas putusan PN Jakarta Pusat masih terus berlangsung. Seharusnya Bawaslu tidak mengeluarkan putusan ini sebelum putusan gugatan di PN Jakpus berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Selain dapat mengganggu tahapan pemilu yang telah berjalan, dia menyebut dampak putusan Bawaslu RI itu juga akan menjadi preseden buruk ke depannya.

Sehingga, lanjut dia, berpotensi munculnya gugatan-gugatan ke Bawaslu RI dari partai politik lainnya yang telah dinyatakan sebagai tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

"Saya yakin akan masuk gugatan lain ke Bawaslu dari partai-partai yang berstatus tidak memenuhi syarat mendasarkan kepada keputusan ini," imbuhnya.

Dia menambahkan bahwa Komisi II DPR akan memanggil pula Kemendagri, KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan Bawaslu itu.

Sebelumnya, Senin (20/3/23), Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima.

"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta.

Bawaslu menyampaikan Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin kepada KPU berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Partai Prima oleh KPU RI. [Tp]


Tinggalkan Komentar