telusur.co.id - Dalam sebuah kasus mencengangkan yang melibatkan pencabulan anak di bawah umur, pihak berwenang telah menangkap seorang pria berinisial MR, yang merupakan ayah tiri dari korban.
“Insiden ini terjadi di tahun 2022, ketika MR menikahi Ibu Ridaya, yang memiliki dua anak, dan mengakibatkan tinggal bersama dalam satu rumah,” ungkap Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H. pada konferensi pers di gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Surabaya. Senin, (24/3/2025)
Modus operandi tersangka sangat mengkhawatirkan. MR dilaporkan sering berperilaku tidak pantas di hadapan korban, seperti tidak mengenakan pakaian dan hanya menggunakan celana dalam. Selain itu, tersangka juga melakukan tindakan menyimpang lainnya, seperti meraba alat kelamin sendiri serta memperlihatkan video pornografi di depan anak tiri.
“Hasil pemeriksaan dari psikolog menunjukkan bahwa, tersangka memiliki masalah seksual yang serius, termasuk kecenderungan untuk berfantasi secara seksual terhadap anak-anak dan perilaku voyeuristik. Penelitian menunjukkan bahwa, MR memiliki ciri-ciri pedofilia yang mengarah pada eksploitasi anak di bawah umur,” urai mantan Kapolres Madiun Kota ini.
Sementara itu, kata perwira asli Bojonegoro ini, korban yang merupakan anak tiri MR telah menjalani pemeriksaan psikologis yang menunjukkan tanda-tanda trauma dan depresi akibat tindakan pencabulan yang dialaminya. Anak tersebut merasa terasing, terutama karena ibu kandungnya berada di pihak tersangka, yang semakin memperburuk keadaan psikologisnya.
Kasus ini merujuk pada pasal 82 dan pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang menegaskan bahwa tindakan pencabulan terhadap anak merupakan pelanggaran serius dan akan dikenakan sanksi hukum yang berat. Pihak berwenang terus berupaya memberikan perlindungan kepada korban dan memproses hukum tersangka demi keadilan.
“Proses hukum selanjutnya akan diikuti, sementara masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tindakan yang dapat membahayakan anak-anak dan melaporkan kasus serupa kepada pihak berwenang,” tutup mantan Kapolres Tuban ini. (ari)