telusur.co.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan kontestan Miss Universe. ASD alias S ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya berhenti mendalami kasus tersebut. Dia menyebut kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

 

“Hasil penyidikan sementara, itu kemungkinan ada lebih dari satu (tersangka pelecehan Miss Universe),” ujar Hengki, Rabu (4/10/23).

 

Namun Hengki belum dapat memastikan siapa tersangka baru dalam kasus ini. Dia menyebut penetapan tersangka baru dapat dilakukan usai penyidik mendapat minimal dua alat bukti.

 

“Tergantung dari alat bukti apakah untuk menetapkan tersangka sudah terpenuhi,” kata Hengki.

Sebelumnya, pengacara tujuh finalis ajang Miss Universe Indonesia diduga korban pelecehan, Mellisa Anggraini mengatakan, ada seorang korban yang sangat tertekan saat foto body checking. Diketahui, saat sesi foto body checking, korban dalam kondisi tanpa busana.

Namun, katanya, korban tak kuasa menolak lantaran diduga ada relasi kuasa yang terjadi saat pemotretan tersebut. Di antara para korban, bahkan ada yang sampai menangis.

"Belum ada saya mendengar mereka menolak, tapi sudah menyampaikan berkali-kali ada yang bilang sudah kayak mau nangis mukanya. Ada yang sudah nangis setelah dilakukan (sesi foto body checking),” ujar Mellisa di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/23). (Tp)