telusur.co.id - Sejak terjadi kasus kekerasan seksual, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap 4 terduga pelaku. Selanjutnya, polisi mengeluarkan SP3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan dilakukan pernikahan.
Kementerian Koperasi dan UKM juga telah memberikan sanksi pemecatan kepada 2 orang pegawai honorer dan sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3 kepada 2 orang PNS.
Perkembangan terakhir keluarga korban membuka kembali kasus tindak kekerasan seksual dengan melaporkan kembali kasus ini ke LBH APIK dan Ombudsman. Kemenkop meminta keluarga korban untuk melakukan prapradilan terhadap kasus yang sudah di SP3.
Untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh KemenKopUKM membentuk Tim Independen dengan melibatkan tiga unsur KemenKopUKM yang diwakili Staf Khusus MenKopUKM Bidang Ekonomi Kerakyatan M. Riza Damanik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Aktivis Perempuan Sri Nurherwati, Ririn Sefsani, dan Ratna Bataramunti.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Tim Independen yang dibentuk memiliki dua tugas utamanya yakni, mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal 1 bulan.
“Tugas lainnya adalah merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal penanganan tindak pidana seksual KemenKopUKM selama jangka waktu tiga bulan. Kita ingin momentum ini dijadika untuk pembenahan internal,” kata Teten usai bertemu keluarga korban, pendamping dan Aktivis Perempuan di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Selasa (25/10/22).
Teten menyatakan, audiensi bersama aktivis perempuan itu menjadi pertemuan yang sangat produktif untuk mencari solusi penanganan kasus kekerasan seksual.
"Karena KemenKopUKM tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan segera kami tindak lanjuti," tegasnya.
Tak sampai disitu, kata Teten, KemenKopUKM siap memberikan data pendukung dan berkoordinasi intensif dengan tim independen. Sehingga perlindungan keluarga korban di kementerian dipastikan terjamin dan tidak ada intimidasi apapun.
"Penyelesaiannya di Tim Independen jadi bukan lagi dari internal KemenKopUKM. Kami akan menggunakan momentum ini untuk pembenahan internal kementerian, supaya kami memiliki SOP untuk menangani tindak kekerasan seksual," ucapnya.[Fhr]



