Tim Volunteer Corona Papua Somasi Presiden Jokowi - Telusur

Tim Volunteer Corona Papua Somasi Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo. (Ist).

telusur.co.id - Tim Volunteer (relawan) Corona Papua melayangkan somasi kepada Presiden RI, Joko Widodo. Mereka mengajukan tiga poin somasi dengan permintaan utama yaitu mencabut segera surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor : AU.304/1/4/DNP-2020.

Gubernur Papua, Lukas Enembe sudah melakukan penutupan akses jalur penerbangan dan pelayaran dari luar dan dalam Papua, per Kamis, 26 Maret 2020 sampai Kamis, 9 April 2020. Selama dua minggu Papua sudah siap menutup pintu demi mencegah penyebaran virus Corona.

“Sehubungan dengan merebaknya wabah Corona atau COVID-19 di Indonesia dan secara khusus di Tanah Papua, maka kami yang tergabung di dalam Volunteer Corona Papua dengan ini menyatakan kami ingin membantu kerja  kerja Pemerintah Darah dalam mengatasi wabah berbahaya tersebut supaya tidak meluas dan membunuh masyarakat di Tanah Papua,” kata advokat sekaligus kurator Tim Volunteer Corona Papua, Pieter Ell dalam keterangan pers yang diterima telusur.co.id, Mingguu (29/3/20).

Demi menjalankan tugas pencegahan di Papua itu, mereka meminta ketegasan kepada pemerintah pusat langsung. Apalagi, para sukarelawan telah mencatat saat ini terdapat tujuh orang pasien yang dinyatakan positif corona. Empat orang berada di Jayapura dan tiga orang berada di Merauke, serta ratusan orang yang berstatus sebagai pasien.

“Selanjutnya berkehendak mengajukan Somasi kepada Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Perhubungan Republik Indonesia terkait Surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor : AU.304/1/4/DNP-2020 Perihal : Pencabutan NOTAM, Tanggal 26 Maret 2020,” bunyi Surat Somasi Tim Volunteer Corona Papua.

Berikut ini berbagai poin somasi Tim Volunteer Corona Papua.

Adapun hal-hal yang mendasari diajukan somasi ini adalah sebagai berikut :

1. Bahwa pasal 59 ayat 2 Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa “Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kotaberkewajiban” mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk”.

2. Bahwa Kesepakatan Bersama Nomor 440/3612/SET tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua tanggal 24 Maret 2020 dalam point 6 disebutkan “Penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu Bandara Udara dan Pelabuhan Laut”, yang berlaku selama 14 (empat belas) hari, mulai tanggal 26 maret 2020 sampai dengan 9 april 2020.

3. Bahwa Kesepakatan Bersama Forkompimda Provinsi Papua dengan Para Bupati Provinsi Papua sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka kami minta dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia dalam waktu 3 x 24 jam segera mencabut surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor : AU.304/1/4/DNP-2020, Perihal:

Pencabutan NOTAM, Tanggal 26 Maret 2020.

Dan selanjutnya Bandara-Bandara Udara di Papua tetap ditutup untuk penerbangan penumpang dari luar Papua sampai dengan batas waktu yang telah disepakati.

Jayapura, 27 Maret 2020

Hormat Kami,

Tim Volunteer Corona Papua

Berikut nama-nama Tim Volunteer Corona Papua:

1. Dr. Pieter Ell, SH., MH /Advokat /Kurator

2. Frederika Korain, SH, MAAPD /Advokat

3. Yan Christian Arebo, SH., MH /Advokat /Ketua Umum Pemuda Adat Papua |

4. Franklin E. Wahey, S.Sos., MKP /Tokoh Pemuda Tabi

5. Saneraro Wamaer, S.IP., MAP /Tokoh Pemuda Saireri

6. Isak Wetipo, SH /Tokoh Pemuda Lapago /Ketua Volenteer Corona Wilayah Lapago

7. Simon Balagaize /Tokoh Pemuda Anim Ha

8. Donni D. Gobai, ST /Ketua Komda Pemuda Katolik Provinsi Papua

9. Viktor D. Tibul /Ketua GMKI Cabang Jayapura

10. Michael Jarisetou, S.Si /Ketua CRC

11. Wecky Gombo /Aktivis

12. Paskalis Boma /Aktivis

13. John Ungirwalu, SKM., M.Kes /Aktivis

14. Sopater Sam, ST /Ketua GARAP

15. Rolin Sawaki /Aktivis Perempuan

16. Adrian Kasela, SKM /Aktivis Kesehatan

17. Benyamin Gurik, S.IP /Aktivis Pemuda

18. Otniel Deda, Amd.IP /Ketua Umum GAPENTA Provinsi Papua

19. Wecki Gombo /Aktivis

20. Pdt. Dodi Utrex Mudumi, S.Si, Teol /Tokoh Agama 

Mereka didampingi 15 penasihat hukum. Mereka adalah David Sumokil, Robi Sugara, William H Sinaga, Yansen Marudut Simbolon, Abnego Ansanay, Albar Yusuf, Edwin Saija, Iriansyah, Isnain Yeubun, Ahmad Kusaeni, Matheus Mamunsare, Ongen Tahitu, Yulianus Pardjerd, Gustav Kawer dan Iwan Niode. [Tp]

 

 


Tinggalkan Komentar