telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Jakarta untuk mengatasi kemacetan. Seluruh jenis kendaraan bermotor akan terdampak ERP ini termasuk ojek online (OJOL). Sedangkan yang tidak terkena dampak ERP antara lain sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas, ambulan dan pemadam kebakaran serta korps diplomatik.

Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menilai, penerapan ERP ini akan berdampak pada kehidupan masyarakat. Sebab, banyak orang yang menggunakan sepeda motor sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

"Apalagi kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih setelah pandemi Covid-19, belum lagi ancaman krisis global yang sering disampaikan oleh Presiden Jokowi. Oleh sebab itu kami menolak rencana penerapan ERP di Jakarta ini, sebab penerapan ERP ini, selain memberatkan masyarakat malah hanya akan memindahkan kemacetan saja," kata Suryadi kepada wartawan, Kamis (26/1/23).

Menurut Suryadi, seharusnya Pemerintah menyelesaikan terlebih dahulu akar masalah kemacetan. Dimana permasalahan utama adalah meningkatnya jumlah kendaraan pribadi yang tidak diikuti dengan peningkatan panjang jalan yang signifikan. 

Berdasarkan data BPS, pada tahun 2021 jumlah kendaraan bermotor di Jakarta sudah mencapai 21,75 juta unit, atau tumbuh 7,6 persen dengan proporsi tertinggi adalah sepeda motor mencapai 75,92 persen. 

Sebaliknya, pertumbuhan jalan hanya 0,01 persen per tahun. Namun, dalam 5 tahun terakhir, cakupan pelayanan transportasi publik di Jakarta sudah meningkat hampir dua kali lipat dari 42 persen menjadi 82 persen. 

Dengan transportasi publik yang sudah lebih baik, tegas Suryadi, Pemerintah Pusat jangan malah membuat kebijakan yang akan meningkatkan penggunaan kendaraan pribadi seperti subisidi kendaraan listrik. 

Karena itu, dirinya berpendapat solusi kemacetan adalah pembatasan kepemilikan kendaraan, peningkatan jumlah transportasi publik serta penambahan dan perbaikan sarana prasarana jalan.

Dikatakan Suryadi, berbagai alternatif ERP sendiri sebenarnya telah dirancang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek Tahun 2018 -2029. Di antaranya Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di kawasan Central Bussiness District (CBD); penerapan Sistern Prioritas Bus di persimpangan; penerapan Sistem Elektronik Parkir Meter; dan pengawasan Angkutan Barang.

Selain itu, permasalahan ini juga harus diselesaikan bersama-sama dengan daerah penyangga Jakarta, tidak bisa sendiri-sendiri. Mengingat banyak warga dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang bekerja di Jakarta dan menggunakan kendaraan pribadi karena transportasi umumnya belum memadai. 

Bagi Suryadi, salah satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah ini adalah melalui revisi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, pihaknya menyayangkan pembahasan revisi UU ini justru tidak dilanjutkan. 

"Padahal sangat dibutuhkan untuk dapat memperbaiki tata kelola transportasi di Indonesia," tukasnya. [Fhr