Tolak UU Ciptaker Masuk Prolegnas, Buruh Serukan Jangan Pilih Parpol Pendukung Omnibus Law - Telusur

Tolak UU Ciptaker Masuk Prolegnas, Buruh Serukan Jangan Pilih Parpol Pendukung Omnibus Law


telusur.co.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dibahas kembali oleh DPR RI dan Pemerintah. 

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, dengan segala daya upaya, KSPI bersama serikat pekerja yang lain akan melakukan langkah-langkah untuk menolak Omnibus Law oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan inkonstitusional bersyarat. 

"Pesan yang ingin kami sampakan kepada DPR dan Pemerintah jelas. Keluarkan UU Cipta Kerja dari program legislasi nasional. Karena dibahasnya Kembali omnibus law UU Cipta Kerja hanya akan meimbulkan kegaduhan menjelang tahun politik,” kata Said Iqbal di Jakarta, Rabu (12/1/22). 

Said Iqbal menjelaskan, langkah pertama yang akan dilakukan KSPI bersama-sama dengan elemen gerakan lain untuk menolak masuknya Omnibus Law dalam Prolegnas 2022 adalah dengan melakukan aksi besar pada tanggal 14 Januari 2022 yang dipusatkan di DPR RI. 

Aksi ini akan diikuti 50 ribu buruh dan elemen masyarakat, seperti petani, nelayan, mahasiwa, dengan melibatkan 4 konfederasi, 60 federasi, Jala PRT, Urban Poor Consortium, dan organisasi lainnya.

“Tidak hanya di Jakarta. Secara serempak, aksi juga akan dilakukan di 34 Provinsi,” tegas Said Iqbal. 

Aksi 34 provinsi ini dilakukan dengan dukungan dari Partai Buruh yang saat ini sudah terbentuk kepengurusan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

“Partai Buruh memberikan dukungan penuh kepada serikat pekerja dan elemen masyarakat yang lain dalam menolak UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, partai juga akan menginstruksikan kader-kadernya untuk ikut aksi bersama-sama dengan buruh,” katanya.

Dalam aksi 14 Januari, buruh mengusung 4 tuntutan. Keempatnya adalah, tolak omnibus law UU Cipta Kerja, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), revisi SK Gubernur terkait UMK dengan kenaikan antara 5-7%, dan revisi UU KPK 

Setelah 14 Januari, apabila UU Cipta Kerja tetap dibahas, maka di setiap sidang pembahasan kaum buruh akan melakukan aksi-aksi besar untuk memastikan agar beleid ini bisa digagalkan. 

“Selain melakukan aksi besar-besaran, KSPI akan mengkampanyekan agar jangan memilih partai politik yang ikut serta membahas omnibus law UU Cipta Kerja” pungkasnya.[Fhr


Tinggalkan Komentar