Total Tujuh Hektare, Polri Musnahkan Ladang Ganja Senilai Rp 842 Miliar - Telusur

Total Tujuh Hektare, Polri Musnahkan Ladang Ganja Senilai Rp 842 Miliar

Pemusnahan ladang ganja di Nagan Raya, Aceh (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri musnahkan tujuh hektare ladang ganja di area Gunung Lauser, Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Selain ladang, polisi menyita 529 kilogram ganja kering siap edar dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, awalnya polisi menyita 198 bungkus ganja kering dengan berat 223,95 kilogram pada 9 Juni 2021. Ganja tersebut berasal dari jaringan pengedar Jakarta-Palembang-Medan.  

"Dari pengembangan tim, pada Kamis 24 Juni 2021 berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat  3044,60 kilogram," ujar Argo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/6/21).

Dalam kasus in polisi turut mengangkap empat tersangka berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Dari hasil interogasi, keempat tersangka diketahui memiliki ladang ganja.

"Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja selias tujuh hektare, di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya," kata Argo.

Bila dihitung, kata Argo, tujuh hektare ladang yang ditemukan dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering, dengan perkiraan berat 210,529 ton. Jika harga pasaran 1 kilogram ganja Rp 4 juta maka nilai dari ladang tersebut sebesar Rp 842 miliar. 

"Jika satu kilogram ganja dikonsumsi 50 orang, maka 210.529 Kg dikali 60 orang maka 10.526.450 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja," pungkasnya. (Fhr)


Tinggalkan Komentar