telusur.co.id - Dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, terdakwa kasus anggota laskar FPI divonis bebas. Putusan bebas tersebut disampaikan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/22).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jaksel. Menurutnya, putusan tersebut diambil secara transparan dan terbuka.
"Ini berarti yang dilakukan kepolisian dalam peristiwa kilometer 50 itu adalah sesuai standar operasional prosedur, yang telah dilakukan anggota di lapangan," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Henry Yosodiningrat mengaku telah menerima putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim sesuai dengan pembelaan, yaitu keduanya melakukan terkait dengan membela diri.
"Putusan hakim menyatakan bahwa perbuatan mereka lakukan itu sependapat dengan pembelaan saya yaitu pembelaaan terpaksa," kata Henry.
Sebelumnya, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50, namun hakim menilai hal tersebut dalam rangka pembelaan terpaksa.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas. Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," ujar hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/22).
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," lanjutnya.
Keduanya sebelumnya diyakini telah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ts)