Mutasi Besar-besaran Kapolri: Reformasi Budaya Organisasi?

by Telusur Opini |
Mutasi Besar-besaran Kapolri: Reformasi Budaya Organisasi?

Oleh: Abdul Khalid Boyan, Tenaga Ahli DPR Ri Bidang Aspirasi Masyarakat.

Belum lama Jenderal Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri, gerbong Mabes Polri mulai bergetar. Lewat Surat Telegram Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, sedikitnya 88 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) dimutasi.

Rinciannya, 14 Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, termasuk Irwasum, Kabaintelkam, Kabareskrim, Kabaharkam, hingga Kadiv Propam, serta 19 Kapolda. Sebanyak 70 personel di antaranya memperoleh promosi atau jabatan baru.

Langkah kilat ini memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah ini akselerasi reformasi institusi, atau sekadar konsolidasi kekuasaan untuk mengamankan loyalitas di tubuh Korps Bhayangkara?

Dari kacamata manajemen organisasi, rotasi pejabat tinggi setelah pergantian pimpinan adalah hal wajar. Pemimpin baru butuh tim yang sejalan dengan visinya, dan mutasi kerap dipandang sebagai cara "mensterilkan" struktur internal serta menyelaraskan arah kebijakan dengan agenda prioritas Presiden.

Namun Polri bukan perusahaan biasa. Dalam sosiologi-politik kepolisian, mutasi massal tidak pernah hadir di ruang hampa. Ia selalu bersinggungan dengan kepentingan elite, jejaring senioritas, dan perebutan pengaruh.

Karena itu, pertanyaan yang tepat bukan apakah mutasi boleh dilakukan, melainkan untuk apa dan untuk siapa?

Skeptisisme publik terhadap Polri bukan tanpa dasar. Ingatan kita masih segar soal nasib kerja Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Rekomendasi KPRP diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam 10 buku dengan tebal naskah keseluruhan 3.000 halaman (Kompas, 5/5/2026)--Hingga hari ini belum bisa dilhat ada tindak lanjut yang serius terhadap dokumen yang berisi hasil penyerapan aspirasi dan pendalaman tim tentang arah policy reform dan policy alternative itu.

Mengendapnya rekomendasi sebesar itu menjadi salah satu indikator paling terang dari keengganan internal Polri membuka diri terhadap koreksi publik.

Gejala serupa tampak dalam resistensi terhadap penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hingga kini Kompolnas hanya berfungsi sebagai pengawas eksternal yang bersifat aksesoris. Ia boleh memberi saran, tetapi tak punya kewenangan eksekutorial, seperti menyelidiki secara independen atau menjatuhkan sanksi langsung.

Reformasi yang Masih Kosmetik

Ada dua indikator yang menunjukkan reformasi Polri sejauh ini masih bersifat kosmetik dan prosedural, belum menyentuh akar kultural.

Pertama, tingginya aduan masyarakat. Data Ombudsman RI secara konsisten menempatkan kepolisian sebagai salah satu instansi yang paling banyak dilaporkan. Isinya berulang: penyimpangan prosedur, penundaan berlarut (undue delay), dan perkara yang menggantung tanpa kejelasan. Ini bukan persoalan oknum, melainkan pola yang menunjukkan masalah sistemik dalam layanan dan akuntabilitas.

Kedua, kritik terhadap budaya hukum. Fenomena #NoViralNoJustice adalah tamparan telak. Banyak perkara baru bergerak setelah ramai di media sosial. Artinya, sistem penegakan hukum internal belum bekerja secara rasional dan adil berdasarkan prosedur, melainkan reaktif terhadap tekanan publik. Keadilan yang bergantung pada viralitas bukan keadilan yang bisa diandalkan warga biasa.

Dalam konteks itu, mutasi besar-besaran ini semestinya diuji dengan tiga pertanyaan.

Pertama, apakah ada transformasi struktural dan kultural? Apakah mutasi diarahkan membongkar patronase kental berbasis senioritas dan angkatan Akpol, atau hanya mengganti patron lama dengan patron baru?

Jika yang berganti hanya siapa yang berada di puncak jejaring, sementara jejaringnya tetap utuh, itu rotasi nama, bukan reformasi.

Kedua, apakah sirkulasinya meritokratis? Apakah jabatan strategis diisi berdasarkan rekam jejak, kapasitas, dan integritas, atau sekadar akomodasi faksi internal?

Publik berhak tahu kriteria dan proses seleksinya. Transparansi di sini bukan formalitas, melainkan pembeda utama antara promosi berbasis prestasi dan pembagian posisi.

Ketiga, apakah diarahkan pada penuntasan perkara mangkrak? Apakah penggantian personel diikuti percepatan penanganan ribuan aduan yang membeku di tingkat reserse?

Ukuran keberhasilan mutasi bukan pada siapa yang menduduki kursi, melainkan pada nasib pelapor yang menunggu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, untuk sekadar mendapat kepastian.

Dalam kaitan ini, menurut saya, langkah "bersih-bersih" Kapolri layak diapresiasi jika, dan hanya jika, bertujuan meruntuhkan tembok eksklusivitas patronase senior-junior serta memperbaiki pelayanan publik hingga tingkat kepolisian sektor (Polsek). Karena di sanalah warga paling sering bersentuhan dengan Polri, dan di sanalah wajah institusi sesungguhnya terbentuk.

Sebaliknya, bahaya laten muncul bila rotasi kilat ini dirancang semata-mata untuk mengirim sinyal politik bahwa "rezim telah berganti" dan kekuasaan mutlak kini ada di tangan pimpinan baru.

Jika tujuannya adalah kepatuhan personal dan loyalitas buta (blind loyalty), perombakan ini tidak hanya kontraproduktif bagi semangat reformasi, tetapi juga langkah mundur yang membahayakan prinsip civilian policing dalam negara demokrasi.

Polisi yang setia kepada orang, bukan kepada hukum dan publik, adalah risiko bagi demokrasi itu sendiri.

Momentum Emas Kapolri Baru 

Kapolri memiliki momentum emas untuk membuktikan bahwa mutasi ini adalah awal pencerahan, bukan sekadar kocok ulang kekuasaan.

Pembuktiannya konkret dan sederhana: bagaimana kapolri bisa secara meyakinkan menindaklanjuti rekomendasi hasil temuan dan rekomendasi KPRP yang saat ini mengendap di meja kerja, menguatkan kewenangan Kompolnas, membuka kriteria promosi, dan menetapkan target terukur untuk menuntaskan perkara yang mangkrak.

Tanpa arah yang jelas pembenahan struktural-kultural organisasi, keberanian membuka diri terhadap pengawasan eksternal yang independen, maka rotasi sebesar apa pun hanya akan mengulang narasi lama yang basi: ganti pimpinan, ganti gerbong, tetapi wajah penegakan hukum tak ada perubuhan sedikitpun.


Komentar

Berita Terkait