JAKARTA - Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (Korpus BEM KSI), Charles Gilbert menyampaikan kritik sekaligus harapan terhadap penanganan kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Charles menilai, peristiwa tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah. Terlebih, dalam peristiwa 20 September 2026 tersebut, terdapat dugaan intimidasi dan ancaman menggunakan senjata tajam. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan hingga 28 September terdapat tiga laporan yang masih dalam proses penyelidikan.
Charles juga memberikan catatan keras terhadap kepemimpinan Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo yang baru berakhir setelah pergantian pucuk pimpinan Polri.
“Kami sebagai umat Kristiani sangat kecewa. Pak Listyo Sigit adalah seorang umat Kristen dan pernah menjadi orang nomor satu di institusi Polri. Tetapi ketika saudara-saudara kami mengalami pembubaran ibadah, intimidasi, bahkan ada yang membawa senjata tajam, kami mempertanyakan di mana keberanian negara memberikan perlindungan maksimal kepada umat yang sedang menjalankan ibadahnya,” papar Charles lewat keterangan tertulisnya. Rabu, (03/10/2026) pagi.
Menurut Charles, status agama seorang pejabat bukanlah alasan untuk memberikan perlakuan khusus. Namun, sebagai sesama umat Kristen, menurutnya, terdapat harapan moral agar persoalan yang menyentuh kebebasan beribadah mendapat perhatian serius.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa karena kami umat Kristen. Kami meminta hukum ditegakkan. Tetapi tentu ada rasa kecewa ketika seorang pemimpin yang juga merupakan umat Kristen meninggalkan catatan bahwa saudara seimannya merasa belum mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal,” tegasnya.
Charles menegaskan bahwa. bagi BEM Kristiani, persoalan GKPI Mauk Sepatan tidak boleh berhenti hanya pada permintaan maaf atau perdamaian secara kekeluargaan. Menurutnya, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tetap harus berjalan sesuai ketentuan.
Harapan Kepada Kapolri Baru
Pergantian kepemimpinan Polri kini membawa harapan baru. Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026.
BEM Kristiani Seluruh Indonesia berharap, kepemimpinan Suyudi dapat memberikan perhatian terhadap kasus GKPI Mauk Sepatan dan memastikan proses hukumnya berjalan secara profesional, transparan, serta berkeadilan.
“Kami menaruh harapan kepada Kapolri yang baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Kami berharap beliau mampu menunjukkan bahwa Polri hadir untuk melindungi seluruh warga negara. Termasuk memastikan dugaan pelanggaran hukum dalam pembubaran ibadah GKPI Mauk Sepatan diproses secara tegas sesuai hukum,” ucapnya.
Charles secara khusus berharap apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana dan alat bukti yang cukup, pelaku dapat diproses dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Harapan kami sederhana: kalau memang terbukti melakukan tindak pidana, jangan ada yang kebal hukum. Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab. Kami berharap di bawah kepemimpinan Jenderal Suyudi Ario Seto, Polri mampu memberikan kepastian hukum kepada jemaat GKPI Mauk Sepatan,” tegasnya.
Harapan tersebut, menurut Charles, sejalan dengan komitmen yang pernah disampaikan Suyudi bahwa setiap laporan masyarakat harus mendapatkan kepastian, transparansi, dan perlakuan yang setara di hadapan hukum. Suyudi juga menyatakan keinginannya menghapus fenomena “tidak viral, tidak ada keadilan” dalam penanganan laporan masyarakat.
“Jangan sampai umat harus viral terlebih dahulu untuk mendapatkan keadilan. Polisi harus hadir sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan kepada hukum. Kami berharap kasus GKPI menjadi salah satu ujian awal bagi kepemimpinan Kapolri baru untuk membuktikan bahwa negara benar-benar hadir,” papar Charles.
BEM Kristiani Seluruh Indonesia menegaskan bahwa, tuntutan tersebut bukanlah tuntutan terhadap satu kelompok agama tertentu. Sebaliknya, organisasi tersebut mendorong agar kebebasan beragama dan beribadah menjadi hak seluruh warga negara yang dilindungi secara setara.
“Hari ini yang mengalami pembubaran ibadah adalah saudara-saudara kami di GKPI. Besok bisa terjadi kepada siapa saja. Karena itu, kami ingin memastikan bahwa negara tidak boleh membiarkan intimidasi terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah. Hukum harus menjadi panglima,” lugas Charles.
BEM Kristiani Seluruh Indonesia berharap kasus GKPI Mauk Sepatan dapat menjadi momentum bagi Polri di bawah kepemimpinan Suyudi Ario Seto untuk memperkuat penegakan hukum, meningkatkan perlindungan terhadap kebebasan beragama, serta memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh rasa aman dalam menjalankan ibadahnya.
“Kami berharap  Kapolri baru tidak hanya membawa slogan perubahan, tetapi menghadirkan perubahan itu secara nyata. Tuntaskan kasus GKPI Mauk Sepatan sesuai hukum. Jika terbukti ada tindak pidana, proses pelakunya. Itulah bentuk negara hadir dan itulah yang kami harapkan,” tutup Charles. (ari)