telusur.co.id - Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan dua penerima bantuan Program Bedah Rumah di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, masuk kelompok desil 1 atau 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah. Keduanya juga tercatat memiliki penghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Kepala BPS Amalia Adininggar mengatakan, hasil kaji data sosial ekonomi menunjukkan kedua penerima bantuan tersebut memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Dua penerima bantuan ini sudah sesuai karena berada di desil 1 dan penghasilannya di bawah UMP. Mereka sangat layak mendapatkan bantuan karena kondisi rumahnya juga sangat tidak layak,” kata dia saat meninjau penerima bantuan bersama Menteri PKP Maruarar Sirait di Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (11/10/2026).
Salah satu penerima bantuan adalah Andri S, buruh harian lepas yang berpenghasilan sekitar Rp1 juta per bulan. Dia tinggal bersama dua anaknya di rumah seluas 15 meter persegi yang telah ditempatinya selama 49 tahun.
Rumah tersebut mengalami sejumlah kerusakan, mulai dari pondasi dan sloof yang rapuh, dinding retak, hingga atap bocor. Hunian itu juga belum memiliki fasilitas sanitasi.
Penerima lainnya, Aisah, memiliki penghasilan sekitar Rp500 ribu per bulan. Rumah seluas 33 meter persegi yang telah ditempatinya selama 40 tahun itu mengalami kerusakan pada bagian pondasi, atap, dan dinding.
Aisah mengaku khawatir tidak mampu membiayai tempat tinggal sementara jika rumahnya mulai diperbaiki.
“Kalau hujan, di kamar penuh ember karena airnya bocor dari atap. Sekarang kalau rumahnya mau diperbaiki, saya bingung karena harus ngontrak sementara, tetapi saya tidak punya biaya untuk itu,” ujar dia.
Lebih jauh, Amalia juga menyebut Jakarta Barat merupakan wilayah dengan jumlah rumah tidak layak huni tertinggi di DKI Jakarta, yakni mencapai 258 ribu unit.
Sementara itu, di Kelurahan Palmerah tercatat 129 penerima bantuan Program Bedah Rumah. Adapun di tingkat Kecamatan Palmerah, jumlah penerima bantuan mencapai 415 orang.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, keterlibatan BPS, media, dan masyarakat diperlukan untuk mengawasi penyaluran bantuan agar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Menurut Ara sapaan akrabnya, jumlah rumah tidak layak huni di DKI Jakarta diperkirakan mencapai 821 ribu unit. Karena itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan bantuan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kementerian PKP, kata dia, menjadwalkan pengerjaan fisik rumah penerima bantuan dimulai pada 23 Oktober 2026 dan ditargetkan selesai pada 23 Desember 2026.
Dalam pelaksanaannya, program tersebut juga menerapkan mekanisme Pemilihan Toko Terbuka (PTT) atau Tender Rakyat untuk memilih penyedia bahan bangunan secara transparan.
Melalui mekanisme itu, satu kelompok penerima bantuan di Palmerah mencatatkan efisiensi anggaran sebesar 1,56 persen atau senilai Rp5.473.000.
Editor: Risyad.