Oleh: Boy Anugerah, S.I.P., M.Si., M.P.P., Pengamat Politik dan Kebijakan Publik / Direktur Eksekutif Baturaja Project / Founder Senayan Geopolitical Forum (SGF)
Politik sejatinya merupakan hal yang rumit untuk dipahami. Sulit dan kompleks untuk diejawantah karena setiap orang yang menjalankannya memiliki prinsip dan tafsir yang berbeda. Sebagian memahami bahwa politik berwajah humanis, sebagaimana dipostulatkan oleh filsuf Aristoteles bahwa politik adalah sarana etis untuk mencapai kehidupan yang baik (the good life) dan kebaikan tertinggi atau kebaikan bersama (bonum commune) bagi seluruh umat manusia.
Tapi, sebagian tak sungkan untuk menyebut politik sebagai wajah pragmatisme kepentingan manusia (human interest), terkadang hadir dalam wujud yang banalistik dan sangar sebagaimana Harold D. Laswell (1936) selaku bapak ilmu politik modern mendefinisikan politik sebagai “siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana?”.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober lalu, terkait sengketa syarat pendidikan dan ijazah Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, memang berada pada dimensi hukum (legal). Tapi sirkumstansi yang membersamainya sangat kental anasir politik, lebih tepatnya politik kekuasaan (power politics).
Ketika politik kekuasaan yang bermain, maka dinamika dan proses yang berlaku tentu sarat kepentingan (vested interest), penuh kalkulasi dan matematika politik, dan tak sungkan memainkan strategi dan taktik (stratak) zero-sum game, yang mana kerugian di satu pihak bermakna keuntungan di pihak lain—demikian juga sebaliknya.
Sulit untuk mengatakan bahwa politik kekuasaan adalah politik dalam bingkai pemaknaan yang diberikan oleh Aristoteles, good life and good for mankind. Politik kekuasaan yang membersamai Putusan MK lebih mewakili wajah garang politik itu sendiri sebagai; “siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana?”, sebagaimana pemikiran Laswell.
Cara Politik Kekuasaan Bekerja
Kita bisa membedahnya satu-satu secara telanjang. Pertama, pihak-pihak yang mengajukan gugatan tidak sepenuhnya steril secara politik—mereka sangat potensial terafiliasi secara politik. Rekam jejak dan latar belakangnya dapat ditelusuri. MK bahkan secara tegas mengatakan bahwa mereka bukanlah kontestan Pilpres 2024 yang memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.
Kedua, Putusan MK yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) melalui berbagai pertimbangan hukum, yakni para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan telah melewati batas waktu sengketa Pilpres 2024 merupakan sikap yang tidak tepat.
Jika MK benar-benar berkhidmat pada UU MK dan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, maka proses sengketa tidak seharusnya digelar. Tak heran jika publik akhirnya berkesimpulan bahwa MK turut bermain politik dalam sengketa dan putusan yang dikeluarkannya. MK bahkan melempar “bola panas” ke pihak-pihak lain yang membuat situasi politik nasional makin bergejolak.
Ketiga, Prabowo Subianto sebagai presiden yang berada satu kotak dalam pencalonan pada Pilpres 2024 cenderung diam seribu bahasa, demikian juga partai-partai politik dalam koalisi pendukung pemerintahan. Keempat, Putusan MK memang tidak mendiskualifikasi Gibran, tapi secara asertif menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan pada Pilpres 2024 lalu karena ketiadaan ijazah. Putusan MK ini, disadari atau tidak, telah menempatkan Gibran sebagai pesakitan di mata publik, seolah-olah Gibran tidak memiliki moralitas dalam berpolitik.
Perspesi publik inilah yang menjadi instrumen paling fatalistik yang menghabisi karir politik Gibran, bahkan sebelum “genderang perang” Pemilu 2029 dibunyikan. Pun, seandainya Gibran masih tetap menjalankan jabatannya sebagai wakil presiden hingga akhir masa jabatan di 2029, lolos dari upaya-upaya pemakzulan (impeachment) sebagai efek ekoran dari Putusan MK, Gibran tetap akan memanggul dosa politik dan sejarah sebagai kontestan Pilpres yang tidak memenuhi persyaratan, cacat prosedur, yang tentu saja akan menggerus kredibilitas politiknya sebagai pejabat politik dan pemerintahan di mata publik.
Langkah Gibran menjadi terkunci, baik sebagai pejabat politik di mata rakyat, pembantu presiden, maupun sebagai pihak yang menatap kontestasi Pilpres pada 2029 nanti. Dalam konteks inilah tesis politik bahwa Gibran telah dihabisi secara politik bahkan sebelum 2029 tidak berlebihan untuk dinyatakan secara gamblang.
Lolos Dari Perhatian Publik
Ada satu hal yang lolos dari pencermatan publik, yakni pertanyaan mendasar, apakah pihak-pihak yang mendukung pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 lalu mengetahui atau tidak persoalan cacat administrasi ini. Pertanyaan serius ini perlu ditujukan kepada Prabowo Subianto sendiri sebagai presiden yang berada satu kotak suara bersama Gibran, demikian juga partai-partai politik pendukung dalam koalisi pencalonan pada waktu itu.
Dialektika mencari kebenaran ini sangat mendesak untuk dilakukan agar persoalan moralitas politik yang memberangus Gibran saat ini dapat dilihat dalam bingkai yang menyeluruh. Jika benar mereka mengetahui, maka persoalan buruknya moralitas politik ini tidak bisa sepenuhnya ditanggung Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja yang dianggap gagal dalam menunaikan tugasnya. Ini menjadi permasalahan moral secara kolektif yang harus dipanggul secara bersama-sama.
Sikap diam Prabowo dan koalisi partai-partai politik yang mendukung pada saat pencalonan merupakan cermin dari rapuhnya aksentuasi tanggung jawab secara kolektif yang seharusnya dipikul bersama.
Kendati demikian, tetap ada kemungkinan bahwa situasi yang membekap Gibran saat ini adalah sesuatu yang berada di luar jangkauan Prabowo dan partai-partai politik koalisi pendukung pencalonan, mengingat persoalan administrasi kerap disepelekan, padahal administrasi adalah kunci untuk proses yang lebih besar.
Upaya-upaya secara politik untuk melangkahi prosedur administrasi pada saat itu sangat dimungkinkan mengingat Joko Widodo pada 2024 memegang tampuk kekuasaan secara politik. Jangankan sekadar melampaui dan melangkahi prosedur administrasi di KPU, persyaratan untuk menjadi capres dan cawapres pun dapat diubah di MK yang dituding banyak pihak sebagai bentuk autocratic legalism, yakni kondisi ketika hukum formal sengaja dibuat atau diubah secara sepihak oleh penguasa untuk melegitimasi tindakan-tindakan yang sebenarnya mencederai demokrasi dan melanggar etika hukum itu sendiri.
Artinya, secara langsung atau pun tidak, Putusan MK yang menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah untuk pencalonan bukan saja cerminan pelanggaran administrasi dan persoalan moralitas politik, tapi upaya sistematis untuk mendestruksi hukum demi merebut kekuasaan dalam kontestasi elektoral pada saat itu.
Gibran sebagai pesakitan hukum dan politik boleh saja melawan. Namun upaya untuk melawan situasi yang berlaku tidak cukup hanya direspons dengan sekadar pernyataan saja bahwa ia tak mungkin bisa bersekolah sarjana apabila tidak tamat SMA. Ia harus membuktikan secara hukum. Logika yang dipakai oleh Gibran sangat rasional. Tapi rasionalitas harus didukung oleh bukti-bukti empirik, terlebih lagi apabila rasionalitas itu harus diuji secara hukum dan bekelitkelindan dalam ranah politik.
Ada celah kecil yang melekat di Gibran yang saat ini menjadi “ruang tembak” untuk menghabisinya. Celah ini adalah perbedaan rezim administrasi di Indonesia dan luar negeri. Di luar negeri, persoalan masuk ke pendidikan tinggi level universitas terkadang menggunakan sistem penyetaraan atau jalur khusus yang tidak selalu menggunakan blangko ijazah konvesional seperti di Indonesia. Inilah yang sangat mungkin untuk menjelaskan tesis Gibran bahwa jika ia tak lulus SMA, maka tak mungkin untuk lanjut sekolah sarjana.
Kendati demikian, hal ini tidak berlaku bagi rezim administrasi di Indonesia, terlebih lagi surat penyetaraan tersebut menjadi kunci persyaratan administratif untuk menjadi cawapres pada 2024 lalu. Inilah yang dilihat sebagai celah yang akhirnya sukses dikomodifikasi para pihak untuk menghabisi Gibran, menyeretnya ke jalur MK, membuat MK mengeluarkan putusan bahwa Gibran tak memiliki ijazah, dan sangat potensial untuk kembali dihabisi melalui mekanisme pemakzulan di parlemen.
Gibran Sendirian dan Pihak yang DiuntungkanÂ
Gibran saat ini bertarung sendirian, tanpa dukungan presiden yang pada saat kandidasi berada satu kotak dengannya, tanpa dukungan partai-partai politik koalisi yang pernah mendukungnya. Gibran memang didukung penuh oleh para relawan politik garis keras yang mengawal dan membentenginya, tapi tak akan memberikan signifikansi apa-apa jika dihitung dari rumus politik kekuasaan. Gibran bahkan telah cacat di mata publik secara moralitas. Gibran sendirian dan dihabisi secara politik.
Sebagaimana rumus politik kekuasaan, kerugian kalkulatif yang diderita oleh satu pihak, dapat bermakna sebagai keuntungan politik bagi pihak lain—zero sum game. Lantas, siapa yang diuntungkan dari situasi ini? Jawabannya sederhana, yakni pihak-pihak yang berhasrat untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2029 mendatang.
Sudah bukan menjadi rahasia umum bahwa geliat safari politik yang dilakukan oleh Joko Widodo bersama PSI dalam beberapa bulan terakhir adalah langkah terukur nan sistematis untuk mengerek peluang Gibran sebagai kandidat pada Pilpres 2029 mendatang. Bagi mereka yang memiliki hasrat yang sama, terlebih lagi bagi Prabowo yang sangat mungkin untuk maju dua periode, situasi ini adalah ancaman, bahaya laten.
Tak berlebihan apabila situasi politik kurang menguntungkan yang membebat Gibran saat ini menjadi keuntungan politik bagi Prabowo. Isu ini menjadi pukulan moralitas sangat berat bukan hanya bagi Gibran, tapi juga Joko Widodo dan PSI yang sekarang bergeliat. Prabowo hari ini nyaris tanpa penantang. Partai-partai politik semua dibingkai dalam pigura koalisi politik. Para pengkritik dihimpun dalam bagan afiliasi politiknya.
Calon potensial untuk menjadi penantang pada 2029 banyak yang habis karir politiknya, seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, termasuk Gibran sendiri. Inilah cermin politik kekuasaan yang sesungguhnya, selalu berjalan dalam logika game theory, selalu berbicara mengenai siapa untung dan siapa buntung.
Gibran sudah habis atau dihabisi adalah dua keping dari logam yang sama. Tapi yang wajib diingat oleh semua pihak, dalam politik, seorang bisa “dibunuh” berkali-kali, yang artinya ia bisa bangkit dan “hidup” juga berkali-kali setelah pembunuhan politik yang dialami. Menarik ditunggu bagaimana Gibran dan para pendukungnya, terutama Joko Widodo, PSI, dan para relawan politik menyusun strategi agar bisa keluar dari jerat politik kekuasaan sangat rumit ini. ***