Oleh : Dr. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha
Indonesia merupakan bangsa yang berkomitmen pada perdamaian. Komitmen tersebut memiliki landasan konstitusional yang jelas, yaitu tujuan untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Namun, prinsip cinta damai tidak boleh dipahami secara keliru sebagai sikap pasif, ketidaksiapan strategis, atau ketergantungan pada kemurahan hati negara lain. Perdamaian yang bermartabat hanya dapat dijaga oleh negara yang berdaulat, memiliki kemampuan daya tangkal, serta mampu menjamin keselamatan rakyat dan keutuhan wilayahnya.
Dalam perspektif hukum humaniter internasional, perang tidak pernah dipandang sebagai keadaan yang bebas dari hukum. Ketika konflik bersenjata terjadi, negara tetap berkewajiban menghormati prinsip kemanusiaan, prinsip pembedaan antara kombatan dan penduduk sipil (distinction), prinsip proporsionalitas (proportionality), serta prinsip kehati-hatian dalam serangan (precautions in attack).
Dengan demikian, kesiapan pertahanan yang kuat bukanlah antitesis kemanusiaan. Justru, kesiapan yang baik memungkinkan negara melindungi penduduk sipil, objek sipil, infrastruktur vital, pelayanan kesehatan, jalur logistik, dan keberlangsungan hidup bangsa ketika situasi darurat terjadi.
Atas dasar itu, Indonesia perlu membuka diskursus serius mengenai urgensi Menteri Perang. Terminologi ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk menjadikan Indonesia bangsa agresor atau menjadikan penggunaan kekerasan sebagai instrumen politik luar negeri.
Menteri Perang dalam pengertian modern ialah kepemimpinan pertahanan nasional yang memiliki mandat lebih tegas, terintegrasi, berbasis teknologi, dan berorientasi pada kesiapan menghadapi perang apabila perang dipaksakan kepada bangsa Indonesia.
Gagasan tersebut sejalan dengan prinsip jus ad bellum dan jus in bello. Prinsip jus ad bellum menegaskan bahwa penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain harus dibatasi secara ketat oleh hukum internasional.
Sementara itu, prinsip jus in bello atau hukum humaniter internasional menegaskan bahwa apabila konflik bersenjata tidak dapat dihindari, pelaksanaan pertahanan tetap wajib tunduk pada prinsip kemanusiaan dan perlindungan warga sipil. Karena itu, Menteri Perang bukan simbol nafsu berkonflik, melainkan simbol kesiapan negara untuk mempertahankan diri secara sah, proporsional, dan beradab.
Nomenklatur jabatan pertahanan memang berbeda-beda pada setiap negara. Banyak negara menggunakan istilah Menteri Pertahanan, Menteri Angkatan Bersenjata, atau Secretary of Defence. Namun secara substansial, negara-negara tersebut menjalankan fungsi yang identik dengan kementerian perang: merumuskan strategi nasional, menyiapkan pasukan, membangun industri persenjataan, melindungi ruang siber, mengamankan jalur laut, memperkuat intelijen, dan menjamin perlindungan warga negara ketika konflik bersenjata terjadi.
Amerika Serikat secara historis pernah memiliki Department of War dan jabatan Secretary of War. Inggris memiliki Secretary of State for Defence. Prancis memiliki Minister of the Armed Forces. Tiongkok, Rusia, India, Jepang, dan hampir seluruh negara besar memiliki institusi yang secara serius menyiapkan pertahanan nasional menghadapi kemungkinan perang.
Perbedaan nama tidak mengubah substansi: negara-negara tersebut memahami bahwa keamanan nasional bukan sekadar administrasi kementerian, melainkan kapasitas negara untuk bertahan, merespons, dan pulih dari ancaman.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Barry Buzan, yang menjelaskan keamanan sebagai kemampuan negara dan masyarakat untuk mempertahankan identitas, kedaulatan, serta kelangsungan hidupnya di tengah ancaman.
Demikian pula Thomas C. Schelling melalui teori deterrence menempatkan kekuatan bukan semata untuk digunakan, melainkan untuk memengaruhi kalkulasi pihak lain agar tidak melakukan tindakan agresif. Dalam kerangka ini, kekuatan pertahanan yang kredibel merupakan instrumen pencegahan perang, bukan pemicu perang.
Dunia saat ini juga tidak berada dalam situasi yang sepenuhnya stabil. Data Stockholm International Peace Research Institute menunjukkan belanja militer global pada 2024 mencapai sekitar US$2,7 triliun, naik sekitar 9,4 persen dalam satu tahun.
Lonjakan tersebut mencerminkan peningkatan kecemasan strategis global dan keseriusan negara-negara dalam membaca perubahan lingkungan keamanan. Mereka memperkuat senjata, drone, pertahanan udara, kapal perang, satelit, kecerdasan buatan, siber, dan industri militernya.
Bagi Indonesia, perkembangan tersebut tidak boleh dibaca sebagai alasan untuk ikut dalam perlombaan perang secara membabi buta. Sebaliknya, data itu harus menjadi peringatan bahwa Indonesia wajib membangun kesiapsiagaan secara proporsional, mandiri, dan sesuai kebutuhan geografis serta kepentingan nasional. Negara yang tidak menyiapkan pertahanan pada masa damai berisiko menanggung biaya politik, ekonomi, sosial, dan kemanusiaan yang jauh lebih besar ketika ancaman telah berubah menjadi krisis.
Indonesia bukan negara kecil yang dapat hidup dengan asumsi bahwa semua pihak akan selalu bersahabat. Indonesia memiliki daratan sekitar 1,9 juta kilometer persegi, perairan sekitar 3,25 juta kilometer persegi, serta ZEE sekitar 2,55 juta kilometer persegi. Indonesia juga memiliki 111 pulau kecil terluar yang secara hukum telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017.
Pulau-pulau tersebut merupakan garis depan kedaulatan Indonesia. Ia bukan semata titik koordinat dalam peta, melainkan ruang strategis yang berhadapan langsung dengan ancaman pelanggaran wilayah, penyelundupan, pencurian sumber daya, konflik perbatasan, dan tekanan geopolitik.
Karena itu, kehadiran Menteri Perang harus diarahkan untuk memperkuat maritime domain awareness, yaitu kemampuan negara membaca, memantau, dan merespons setiap perkembangan yang berpotensi mengancam wilayah laut Indonesia. Penjagaan terhadap pulau terluar tidak cukup dengan klaim hukum dan simbol kedaulatan; ia memerlukan patroli, radar, satelit, kapal, pesawat pengintai, sistem komunikasi, logistik, serta koordinasi antarlembaga yang terintegrasi.
Letak Indonesia juga berada di simpul paling strategis dunia, yakni antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Lebih dari 80 persen perdagangan dunia berdasarkan volume bergerak melalui laut. Ketika jalur laut terganggu, dampaknya tidak berhenti pada kapal dan pelabuhan.
Gangguan tersebut dapat meningkatkan harga pangan, energi, kebutuhan pokok, biaya produksi industri, serta beban hidup masyarakat sehari-hari. Pertahanan laut, oleh karena itu, bukan semata persoalan militer; ia adalah persoalan dapur rakyat, ketahanan ekonomi nasional, dan masa depan bangsa.
Ancaman kontemporer bahkan tidak selalu hadir melalui invasi bersenjata. Perang modern dapat dilakukan melalui serangan siber terhadap bank, rumah sakit, data pemerintah, listrik, jaringan telekomunikasi, pelabuhan, dan infrastruktur vital lainnya. Dengan lebih dari 220 juta pengguna internet, Indonesia memiliki kekuatan digital yang besar, tetapi sekaligus menjadi sasaran yang besar. Negara yang sistem datanya lumpuh dapat mengalami kekacauan sosial dan ekonomi tanpa satu peluru pun ditembakkan.
Dalam konteks tersebut, konsep keamanan tidak lagi cukup dibatasi pada pertahanan darat, laut, dan udara. Keamanan nasional harus mencakup keamanan data, ketahanan energi, ketahanan pangan, perlindungan rantai pasok, keamanan satelit, kecerdasan buatan, serta kemampuan menghadapi perang informasi dan disinformasi. Perang modern merupakan perang multidomain: medan pertempuran dapat berada di perbatasan, di lautan, di langit, di jaringan digital, bahkan di ruang persepsi publik.
Di sinilah Menteri Perang secara khusus diperlukan. Ia tidak boleh dipahami sekadar sebagai pengurus senjata, melainkan sebagai pengintegrasi kebijakan pertahanan darat, laut, udara, ruang siber, satelit, kecerdasan buatan, keamanan data, energi, pangan, logistik, serta industri nasional.
Menteri Perang harus menjadi penggerak agar PT Pindad, PT PAL, PT Dirgantara Indonesia, industri drone, amunisi, kendaraan tempur, radar, dan teknologi siber tidak sekadar menjadi pelengkap, tetapi berkembang menjadi tulang punggung kemandirian pertahanan Indonesia.
Dalam teori realisme hubungan internasional, negara tidak boleh menggantungkan keselamatannya sepenuhnya kepada negara lain. Dunia internasional tidak selalu bergerak atas dasar persahabatan; ia juga bergerak atas kepentingan. Negara yang lemah cenderung mudah ditekan. Negara yang tidak memiliki daya tangkal akan lebih sulit mempertahankan kepentingan ekonominya, sumber daya alamnya, wilayah lautnya, dan kedaulatan politiknya.
Namun, kekuatan pertahanan tidak sama dengan nafsu perang. Justru teori deterrence atau daya tangkal mengajarkan bahwa kekuatan yang kredibel dapat mencegah perang. Negara yang siap, disiplin, modern, dan mampu membalas ancaman secara terukur akan membuat pihak mana pun berpikir berkali-kali sebelum melanggar wilayahnya. Indonesia perlu kuat bukan untuk memulai konflik, tetapi agar tidak mudah dijadikan korban konflik.
Gagasan Menteri Perang yang saya kemukakan juga harus berdiri tegak di atas prinsip hukum humaniter internasional. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 mengajarkan bahwa bahkan dalam perang pun kemanusiaan tidak boleh hilang. Ada prinsip pembedaan antara kombatan dan warga sipil, prinsip proporsionalitas agar serangan tidak menimbulkan korban sipil berlebihan, prinsip kehati-hatian untuk melindungi penduduk, serta larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Dengan demikian, kesiapan perang yang benar bukanlah kesiapan untuk menghancurkan manusia. Kesiapan perang yang benar adalah kesiapan untuk melindungi manusia: melindungi warga sipil, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, anak-anak, perempuan, lansia, fasilitas publik, dan masa depan bangsa.
Pada titik inilah urgensi Indonesia memiliki Menteri Perang harus dibaca. Bukan untuk mengubah Indonesia menjadi bangsa agresor, bukan untuk menyalakan permusuhan, dan bukan untuk menghidupkan militerisme. Indonesia memerlukannya agar negara tidak selalu terlambat: baru sadar setelah wilayah dilanggar, baru bergerak setelah sistem lumpuh, baru rapat setelah sumber daya dicuri, dan baru mencari bantuan setelah rakyat berada dalam bahaya.
Presiden Prabowo Subianto telah meletakkan arah yang sangat jelas ketika menegaskan di hadapan DPR RI: “Tugas pemerintah yang paling utama melindungi segenap tumpah darah rakyat dari semua ancaman.” Dalam dunia yang sedang diliputi konflik bersenjata, perlombaan teknologi militer, perang siber, gangguan jalur laut, dan perebutan sumber daya, amanat Presiden itu harus diterjemahkan menjadi kesiapsiagaan yang nyata. Melindungi rakyat tidak cukup hanya dengan niat baik; ia memerlukan struktur negara yang siap membaca ancaman, menyiapkan pertahanan, dan bertindak sebelum ancaman berubah menjadi perang.
Karena itu, Menteri Perang dalam pengertian modern adalah kebutuhan strategis. Ia bukan menteri pencari perang, melainkan menteri penjaga perdamaian melalui kekuatan. Ia harus mengintegrasikan kesiapan perang darat, laut, udara, siber, ruang angkasa, energi, pangan, logistik, intelijen, dan industri pertahanan nasional. Sebab, perang modern tidak selalu dimulai oleh suara meriam. Ia bisa dimulai dari layar komputer, dari gangguan pelabuhan, dari lumpuhnya listrik, dari propaganda yang membelah rakyat, atau dari tekanan asing atas sumber daya bangsa.
Indonesia tidak boleh hanya menjadi negara besar di peta, tetapi kecil dalam kesiapan. Indonesia tidak boleh hanya lantang meneriakkan “NKRI Harga Mati”, tetapi lambat ketika kedaulatan diuji. Dengan 111 pulau kecil terluar, laut yang luas, jalur perdagangan strategis, kekayaan alam yang besar, dan ratusan juta rakyat yang harus dilindungi, Indonesia memerlukan kepemimpinan pertahanan yang bekerja setiap hari bahkan ketika suasana masih damai.
Inilah makna sejati dari kesiapan perang: bukan ingin berperang, tetapi tidak boleh kalah sebelum perang dimulai. Negara yang kuat tidak mencari musuh, tetapi tidak membiarkan musuh menentukan nasibnya. Negara yang siap perang justru memiliki peluang lebih besar untuk menjaga perdamaian, karena daya tangkal membuat siapa pun berpikir berkali-kali sebelum mengancam Indonesia.
Namun seluruh kekuatan itu wajib tunduk pada hukum. Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945 menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI, sedangkan Pasal 11 menegaskan peran DPR dalam pernyataan perang dan perdamaian. Maka Menteri Perang harus menjadi instrumen strategis di bawah Presiden, diawasi demokrasi, dibatasi konstitusi, dan diabdikan sepenuhnya kepada rakyat. Indonesia tidak membutuhkan Menteri Perang untuk memulai perang. Indonesia membutuhkan Menteri Perang agar perang tidak pernah berani memulai Indonesia.