Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas berbeda dari blok hunian narapidana pada umumnya.
Dalam inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah di area belakang lapas. Sejumlah bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur, hingga perlengkapan memasak.
Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan menyebut bentuk bangunan yang ditemukan menyerupai tempat tinggal.
"Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan," ungkap dia dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Bangunan tersebut berada terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Temuan itu menjadi perhatian karena Lapas Cibinong diketahui menjadi tempat menjalani hukuman sejumlah narapidana dalam perkara besar. Di antaranya terdapat terpidana kasus pembunuhan berencana hingga korupsi.
Namun, Ombudsman belum dapat memastikan apakah para narapidana tersebut menempati bangunan dengan fasilitas yang ditemukan dalam inspeksi.
"Tapi kalau ditanya apakah kami bisa memastikan di sana terdapat beberapa jenis (narapidana di sel mewah), karena kami tidak bisa masuk. Maka kami tidak bisa memastikan," tutur Syafrida.
Berdasarkan informasi yang dirangkum Telusur, berikut nama-nama narapidana kelas kakap yang menghuni Lapas Cibinong:
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sambo dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 untuk kepentingan pembinaan.
Dalam pemindahan tersebut, Sambo bersama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo kemudian ditempatkan di Blok A25. Sambo menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Kuat Ma'ruf
Kuat Ma'ruf juga merupakan terpidana dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dia dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Cibinong bersama Ferdy Sambo dan Ricky Rizal Wibowo pada 29 Agustus 2023.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Kuat Ma'ruf menjalani hukuman 10 tahun penjara.
Ricky Rizal Wibowo
Ricky Rizal Wibowo menjadi nama lain dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua yang menjalani pidana di Lapas Cibinong.
Ricky dipindahkan ke Lapas Cibinong bersama Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf pada 29 Agustus 2023. Ketiganya kemudian ditempatkan di Blok A25.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Ricky Rizal Wibowo dihukum delapan tahun penjara.
Harvey Moeis
Selain tiga nama dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Lapas Cibinong juga menjadi tempat Harvey Moeis menjalani hukuman.
Harvey merupakan terpidana kasus korupsi tata niaga timah. Dia dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Juli 2025. Harvey menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Keberadaan sejumlah terpidana perkara besar tersebut menjadi bagian dari sorotan terhadap kondisi Lapas Cibinong.
Data Sistem Database Pemasyarakatan yang ditampilkan Lapas Cibinong pada September 2026 mencatat terdapat 1.847 penghuni. Jumlah itu terdiri dari 280 tahanan dan 1.567 narapidana.
Sementara itu, kapasitas resmi Lapas Cibinong hanya 845 orang. Tingkat hunian tercatat mencapai 119 persen di atas kapasitas.
Lapas tersebut berada di kawasan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, dengan akses yang relatif dekat menuju Jakarta, Depok, dan Bogor.
Meski sejumlah nama narapidana perkara besar diketahui menjalani hukuman di Lapas Cibinong, temuan bangunan dengan fasilitas berbeda tersebut belum dapat dikaitkan dengan salah satu dari mereka.
Ombudsman sendiri menyatakan belum bisa memastikan siapa penghuni bangunan tersebut karena tidak dapat memasuki lokasi.