Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, dihuni narapidana dengan beragam perkara. Ombudsman Republik Indonesia menyebut terdapat narapidana kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi PT Asabri, hingga warga binaan anak.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan tim pengawas ingin mengetahui langsung kondisi para narapidana yang menghuni lapas tersebut.
"Informasi yang kami peroleh, terdapat beberapa klaster narapidana yang ditahan di sana yang sudah dieksekusi. Baik itu kasus korupsi, kemudian TPPU, lalu kasus Asabri, dan sebenarnya berdasarkan informasi di websitenya Ditjen Pemasyarakatan juga terdapat warga binaan anak," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Namun, Syafrida mengungkapkan pihak Ombudsman belum bisa memastikan apakah narapidana kasus korupsi dan TPPU menempati belasan kamar mewah yang berada di bagian belakang lapas.
Dia menuturkan, timnya tidak dapat memeriksa area tersebut secara langsung.
Syafrida menjelaskan, pemeriksaan terhambat setelah tim Ombudsman RI mendapat perlawanan dan aksi penghalangan dari oknum petugas penjara. Akibatnya, ruang gerak tim di lapangan menjadi terbatas.
"Tapi kalau ditanya apakah kami bisa memastikan di sana terdapat beberapa jenis (narapidana di sel mewah), karena kami tidak bisa masuk. Maka kami tidak bisa memastikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 kamar hunian bernuansa mewah di kawasan belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan itu diperoleh saat sidak pada Rabu (23/9/2026) kemarin.
Kamar tersebut berdiri terpisah dari blok hunian warga binaan. Fasilitas di dalamnya menyerupai hunian apartemen.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perabot rumah tangga di kamar-kamar tersebut.
Editor: Risyad.