DPR Soroti Konflik Agraria Sulteng, PKS Desak Penertiban Lahan Perusahaan Tanpa HGU - Telusur

DPR Soroti Konflik Agraria Sulteng, PKS Desak Penertiban Lahan Perusahaan Tanpa HGU

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aus Hidayat Nur. Sumber foto: FPKS

telusur.co.id - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aus Hidayat Nur, menyoroti serius persoalan konflik agraria di Sulawesi Tengah dalam rapat bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan unsur Forkopimda setempat di Palu.

Rapat tersebut membahas berbagai persoalan pertanahan yang dinilai masih menyisakan ketimpangan dan ketidakadilan di masyarakat. Aus menegaskan bahwa isu pertanahan tidak boleh hanya dipandang sebagai masalah administratif, melainkan menyangkut keadilan sosial yang menjadi amanat konstitusi.

“Persoalan pertanahan adalah soal keadilan, bukan sekadar administrasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis Jumat (24/4/2026).

Ia mengungkapkan terdapat 63 kasus konflik agraria di wilayah Sulawesi Tengah yang berdampak pada lebih dari 9.000 kepala keluarga, dengan total lahan terdampak mencapai ratusan ribu hektare. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa program reforma agraria belum berjalan optimal.

Sorotan tajam juga diarahkan pada penguasaan lahan oleh perusahaan besar, terutama sektor perkebunan. Dari puluhan perusahaan sawit yang beroperasi, sebagian disebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) namun tetap menguasai lahan dalam skala besar.

Aus menilai hal tersebut mencerminkan ketimpangan penegakan aturan. Ia menekankan bahwa masyarakat sering kali justru dipersoalkan legalitas lahannya, sementara pelaku usaha besar belum mendapatkan penertiban yang tegas.

Ia pun mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria untuk mengambil langkah konkret, mulai dari penertiban lahan ilegal, redistribusi tanah yang lebih adil, hingga penyelesaian tumpang tindih data pertanahan dan tata ruang.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya peran negara dalam melindungi masyarakat agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya.

Meski demikian, ia mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang menjadikan kantor gubernur sebagai pusat koordinasi GTRA agar penanganan konflik agraria lebih terarah dan terbuka.

“Reforma agraria harus dijalankan dengan keberanian dan keberpihakan agar keadilan benar-benar dirasakan rakyat,” pungkasnya.


Tinggalkan Komentar