telusur.co.id - Bulan suci Ramadan 1447 H menjadi momentum istimewa bagi para santri dan jamaah di Aula Pondok Pesantren (Ponpes) Al Muayyad Mangkuyudan Surakarta. Pada bulan penuh berkah ini, diselenggarakan pengajian intensif kitab turats yang menjadi salah satu tradisi keilmuan pesantren. Salah satu kajian utama yang menarik perhatian adalah pengajian Kitab Zubad karya Imam Ibnu Ruslan, yang diasuh oleh Dr. KH. Mustain Nasoha.
Pengajian tersebut dilaksanakan secara rutin sepanjang Ramadhan hingga akhirnya berhasil dituntaskan secara keseluruhan, sehingga memberikan pemahaman komprehensif kepada para santri mengenai berbagai persoalan fiqih dalam madzhab Syafi’i.
Kitab Zubad merupakan salah satu matan penting dalam literatur fiqih Syafi’iyyah yang telah lama dipelajari di berbagai pesantren di dunia Islam, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Kitab ini dikenal dengan gaya penulisan yang ringkas namun padat, sehingga memuat berbagai kaidah dan pembahasan fiqih secara sistematis. Karena karakteristiknya yang padat tersebut, kitab ini biasanya dipelajari dengan bantuan kitab syarah agar makna dan kandungan hukumnya dapat dipahami secara lebih mendalam.
Dalam pengajian ini, KH. Mustain Nasoha menggunakan Kitab Ghoyatul Bayan Syarah Zubad Ibnu Ruslan sebagai rujukan utama dalam menjelaskan setiap bagian dari matan Zubad. Kitab syarah ini memberikan uraian yang lebih luas mengenai dalil-dalil hukum, penjelasan istilah fiqih, serta elaborasi berbagai pendapat ulama dalam madzhab Syafi’i. Dengan merujuk pada kitab syarah tersebut, para santri tidak hanya memahami teks matan secara literal, tetapi juga dapat menelusuri argumentasi fiqih yang melatarbelakanginya.
Metode pengajaran yang digunakan dalam pengajian ini tetap mempertahankan tradisi pedagogi pesantren klasik, yaitu dengan menggunakan metode “Utawi Iki Iku”. Metode ini merupakan teknik penerjemahan khas pesantren yang membantu santri memahami struktur kalimat dalam teks Arab. Dalam metode ini, setiap unsur kalimat Arab dijelaskan secara sistematis dengan padanan kata dalam bahasa Jawa atau Indonesia sehingga hubungan antara mubtada’, khabar, fi’il, dan unsur-unsur lainnya dapat dipahami secara jelas. Metode ini telah menjadi ciri khas pendidikan pesantren dalam mengkaji kitab kuning selama berabad-abad.
Selain menggunakan metode tersebut, Gus Mustain juga mengembangkan pendekatan diskusi dan tanya jawab secara mendalam. Para santri diberikan kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait isi kitab, baik yang berkaitan dengan dalil, perbedaan pendapat antar ulama, maupun relevansi hukum fiqih dengan persoalan kehidupan modern. Melalui pendekatan ini, proses pengajian tidak hanya bersifat satu arah, tetapi menjadi ruang dialog ilmiah yang hidup antara guru dan santri.
Kehadiran kajian ini juga menunjukkan komitmen Pondok Pesantren Al Muayyad Surakarta dalam menjaga tradisi keilmuan Islam klasik yang berakar pada kajian kitab turats. Tradisi pengajian kitab kuning di pesantren bukan hanya bertujuan untuk memahami teks keagamaan, tetapi juga untuk membentuk pola pikir ilmiah para santri agar mampu memahami hukum Islam secara metodologis dan komprehensif.
Pengampu pengajian ini, KH. Mustain Nasoha, memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam tradisi pesantren dan kajian fiqih. Sebelum mengasuh pengajian ini, beliau telah mendalami Kitab Zubad ketika menimba ilmu di Pondok Pesantren Fathul Ulum Kwagean Kediri serta Pondok Pesantren Lirboyo Kediri. Kedua pesantren tersebut dikenal luas sebagai pusat pengkajian kitab kuning di Indonesia yang melahirkan banyak ulama dan intelektual Muslim.
Di pesantren-pesantren tersebut, kajian fiqih madzhab Syafi’i diajarkan secara mendalam melalui berbagai kitab klasik, mulai dari matan hingga syarah yang lebih luas. Lingkungan akademik pesantren yang kaya dengan diskusi ilmiah tersebut menjadi fondasi penting dalam pembentukan kapasitas keilmuan Gus Mustain dalam bidang fiqih dan ushul fiqih.
Selain menempuh pendidikan di pesantren-pesantren besar di Indonesia, KH. Mustain Nasoha juga melanjutkan studi ke Timur Tengah, tepatnya di Hadramaut, Yaman. Di sana beliau menempuh pendidikan di Fakultas Syariah Universitas Imam Syafi’i, sebuah institusi pendidikan yang dikenal dengan fokusnya pada kajian ilmu syariah, fiqih, dan ushul fiqih. Lingkungan akademik di Hadramaut yang kaya dengan tradisi keilmuan Islam memberikan pengalaman intelektual yang sangat berharga bagi beliau.
Selama masa studinya di Yaman, beliau mendapatkan bimbingan langsung dari sejumlah ulama terkemuka, di antaranya Syekh Dr. Muhammad bin Ali Batiyah, seorang ulama yang dikenal luas dalam bidang fiqih dan ushul fiqih. Bimbingan dari para ulama tersebut memperkaya perspektif keilmuan beliau, terutama dalam memahami metodologi istinbath hukum dan dinamika perbedaan pendapat dalam khazanah fiqih Islam.
Perpaduan antara pendidikan pesantren Nusantara dan pengalaman akademik di Timur Tengah menjadikan pendekatan pengajaran KH. Mustain Nasoha memiliki karakter yang khas. Di satu sisi, beliau tetap mempertahankan metode tradisional pesantren dalam membaca dan memahami kitab kuning, namun di sisi lain juga memberikan analisis yang lebih luas mengenai dimensi ushul fiqih, maqashid syariah, serta relevansi hukum Islam dalam konteks masyarakat modern.
Pengajian Kitab Zubad selama Ramadhan ini pun menjadi ruang penting bagi para santri untuk memperdalam pemahaman mereka terhadap hukum Islam, sekaligus memperkuat tradisi keilmuan yang telah lama menjadi ciri khas pesantren. Melalui kajian yang sistematis dan dialogis tersebut, para santri diharapkan tidak hanya memahami teks kitab secara teoritis, tetapi juga mampu menginternalisasikan nilai-nilai fiqih dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan selesainya pengajian Kitab Zubad selama Ramadhan 1447 H ini, Pondok Pesantren Al Muayyad Surakarta kembali menunjukkan perannya sebagai salah satu pusat pengembangan tradisi keilmuan Islam di Indonesia. Kegiatan semacam ini diharapkan terus berlanjut pada masa-masa mendatang sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan tradisi intelektual pesantren sekaligus menyiapkan generasi ulama yang memiliki kedalaman ilmu serta keluasan wawasan dalam memahami syariat Islam. (ari)



