telusur.co.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo mengklaim, pihaknya tak mendorong ketentuan pergantian ketua DPR RI direvisi. 

Hal itu disampikan Firman merespons revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yang masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

“Bahwa dengan adanya (RUU) MD3 itu tidak ada indikasi merevisi UU MD3 ini karena masalah pemilihan atau penetapan ketua DPR. Itu enggak ada,” ujar Firman, Selasa (9/4/24).

Ia pun menekankan, Golkar tidak mengajukan revisi UU MD3 itu masuk ke dalam Prolegnas Prioritas. Menurutnya, wacana revisi UU MD3 memang sudah muncul di dalam prolegnas bersama sejumlah RUU yang lain, jauh sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan.

Firman menyampaikan wacana revisi UU MD3 saat itu juga muncul karena adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Di mana, pusat pemerintahan dan DPR RI juga bakal berpindah ke sana. 

“Itu semua yang di Prolegnas itu kan rancangan, daftar yang akan dibahas waktu-waktu (ke depan) itu akan muncul,” ucap dia.

Terakhir, ia menyebutkan bahwa Golkar masih mengikuti aturan ketua DPR RI sesuai dengan UU MD3 yang saat ini berlaku. 

Firman menuturkan, proses untuk mengajukan usulan perubahan ketentuan kursi ketua DPR RI cukup panjang. Tidak bisa dilakukan secara cepat karena berbagai pertimbangan.

“Selama undang-undang belum diubah ya suara terbanyak (di pileg) itu yang akan jadi ketua DPR. Itu pun kalau ada yang mengajukan (revisi) prosesnya panjang juga dan harus (dibahas) bersama pemerintah, bersama lagi menetapkan,” paparnya.

“Lihat urgensinya dan lain sebagainya, pertimbangan-pertimbangan politis lainnya. Enggak semudah itu,” imbuhnya. [Tp]