Kasus Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Bakal Panggil Ulang Yaqut - Telusur

Kasus Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Bakal Panggil Ulang Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara

telusur.co.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan melakukan pemanggilan ulang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.

“Dalam beberapa waktu ke depan, kami juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,"ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu Sabtu (9/8/2025) 

Asep menjelaskan, pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dengan demikian, panggilan tersebut berbeda dengan pemanggilan pada Kamis (7/8/2025), yakni saat perkara masih dalam tahap penyelidikan atau belum penyidikan.

"Pemanggilan kemarin hari Kamis itu masih dalam penyelidikan. Setelah ini naik, yang bersangkutan akan dipanggil kembali," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK pada 7 Agustus 2025, mengumumkan penyelidikan perkara tersebut sudah memasuki babak akhir setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK pada 9 Agustus 2025, mengumumkan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.[Nug] 

 

 


Tinggalkan Komentar