telusur.co.id - Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) dan Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PP IPPNU) menggelar kegiatan bedah buku yang bertema "Fiqih Disabilitas" pada Jumat (28/8/2026) di Jombang, Jawa Timur.
Pada kesempatan tersebut, Komisioner Nasional Disabilitas (KND) Fatimah Asri Mutmainnah yang hadir sebagai salah satu Narasumber mengungkapkan bahwa upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan layanan bagi Penyandang Disabilitas Mental dan Psikososial (PDMP) dinilai telah memiliki landasan regulasi. Menurut Fatimah, Regulasi yang ada telah mengatur pemenuhan hak dan akses layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas mental dan psikososial. Pendampingan bahkan diarahkan hingga tingkat desa melalui Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM). Puskesmas juga ditempatkan sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk bagi PDMP.
Meski demikian, Fatimah melihat bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai persoalan, termasuk praktik yang berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Contohnya mereka yang hidup di panti rehabilitasi, di panti rehabilitasi itu kan tertutup ya. Jadi kalau kita datang tidak bersurat, kita bisa melihat langsung banyak mereka yang dipasung," Ungkapnya.
Lebih lanjut, Fatimah menerangkan bahwa saat ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mulai merancang kebijakan deinstitusionalisasi, yakni upaya mengurangi ketergantungan terhadap institusi atau panti rehabilitasi dan mengembalikan penyandang disabilitas untuk mendapatkan dukungan di tengah keluarga dan masyarakat.
Namun, proses tersebut dinilai tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba tanpa lebih dulu mempersiapkan infrastruktur pendukung.
“Nah kalau infrastrukturnya tidak siap, contohnya obat, kalau obat-obatnya di puskesmas itu belum siap, bayangkan, karena kan yang menenangkan mereka ketika mereka relapse itu adalah obat kan," katanya.
Selain itu, kesiapan keluarga dan masyarakat juga menjadi persoalan penting. Pasalnya, jika pihak keluarga dan masyarakat mendefinisikan PDMP sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), maka perspektif tersebut mesti diluruskan agar tidak merugikan PDMP karena telah menghilangkan hak mereka yang sebenarnya.
“Pandangan seperti itu menghilangkan hak-hak yang lain dan sangat merugikan,” katanya.
Oleh karena itu, Fatimah mendorong agar deinstitusionalisasi harus dilakukan dengan melibatkan pemerintah dan masyarakat.
“Menuju deinstitusionalisasi yang ideal itu semua harus bergerak, mulai dari pemerintah daerahnya, tokoh masyarakatnya, organisasi masyarakat sipil, khususnya para kiai,” ujarnya.
Peran ulama dinilai Fatimah, sangat strategis dalam mengubah perspektif masyarakat mengenai disabilitas. Dalam konteks ini, Nahdlatul Ulama (NU) dinilai memiliki kekuatan sosial yang besar untuk mendorong perubahan cara pandang warga Nahdliyin terhadap penyandang disabilitas.
"Karena NU itu memiliki kekuatan besar untuk bisa mewujudkan ini semua untuk bisa menggiring perspektif disabilitas yang tepat dan benar di warga nahdliyyin," sambungnya.
Dari Fikih Disabilitas hingga Fikih PDMP
Perhatian NU terhadap isu disabilitas sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Komisioner KND Fatimah menyebut bahwa pada tahun 2018 lalu, NU telah menyusun fikih disabilitas. Namun, pada saat itu pembahasannya belum melibatkan penyandang disabilitas mental dan psikososial secara khusus.
Pembahasan awal lebih banyak membahas penyandang disabilitas dari segi fisik dan sensorik. Perkembangan berikutnya muncul dalam forum Muktamar NU di Lampung melalui rancangan fikih yang salah satunya membahas persoalan anti-pemasungan.
"Tidak ada kata terlambat kalau dikatakan mereka baru kali ini karena melihat fikih sebelumnya belum mengakomodir PDMP, maka diterbitkanlah buku fikih yang sekarang dengan melibatkan PDMP nya," tegasnya.
Hanya saja, persoalan utamanya bukan lagi mempertanyakan mengapa pembahasan tersebut baru muncul sekarang, melainkan bagaimana gagasan yang telah dituangkan dalam fikih tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kedepan Fatimah meminta NU untuk lebih sigap dalam merespon isu-isu disabilitas. Ia menilai NU belum menangkap berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah. Padahal kelahiran PDMP dibidani langsung oleh para kiai-kiai yang terlibat dalam lembaga Bathsul Masail.
"Saya harus mengatakan jujur, belum ditangkap NU dengan baik," ujarnya.
Sebelum mengakhiri keterangannya, Fatimah berharap agar Muktamar NU ke 35 ini menjadi momentum untuk menyuarakan isu PDMP. Ia pun mendorong agar isu ini dapat masuk dan menjadi salah satu rekomendasi penting yang akan disuarakan.
"Saya berharap agar isu ini disuarakan di muktamar ke 35 ini dan menjadi salah satu rekomendasi. Pungkasnya.
Selain Fatimah, kegiatan bedah buku turut dihadiri oleh sejumlah narasumber diantaranya; Katib Syuriyah PBNU Hilmy Muhammad, Tim Penulis Izza Farhatin dan Abi S. Nugroho, salah satu tim penulis yang juga bertindak sebagai moderator



