telusur.co.id -Diterbitkannya petunjuk teknis (juknis) layanan pengembangan profesi dan karier dosen melalui Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026. Tentunya menunjukan adanya beberapa perubahan regulasi dalam pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik. Salah satunya adalah terkait alur jabatan akademik atau alur usulan kenaikan jabatan akademik dosen.
Ketentuan alur pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik mengalami perubahan signifikan. Parafrase Indonesia menjadi salah satu tempat yang sesuai untuk menyelesaikan percepatan BKD (Beban Kerja Dosen) dengan konversi KTI (Karya Tulis Ilmiah) dari tugas akhir, artikel ilmiah dan sejenisnya menjadi buku berkualitas.
Apa Itu Jabatan Akademik Dosen?
Untuk membahas alur jabatan akademik, kita bisa memulainya dari definisi jabatan akademik tersebut. Mengutip dari Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026, jabatan akademik dosen (JAD) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu. Jenjang jabatan akademik untuk profesi dosen tidak mengalami perubahan. Saat ini masih terdiri dari empat jenjang yaitu Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan jenjang tertinggi adalah Guru Besar yang diberikan gelar Profesor.
Kenaikan jabatan akademik untuk dosen, bisa dicapai salah satunya dengan cara menggunakan layanan konversi KTI dari Parafrase Indonesia.
Alur Terbaru Usulan Jabatan Akademik Dosen
Sesuai penjelasan di awal, penerbitan juknis atau PO (Pedoman Operasional) baru dalam kenaikan jabatan akademik dosen. Maka, menandai adanya perubahan dengan kebijakan yang berlaku atau diterapkan di tahun sebelumnya. Salah satu perubahan tersebut adalah ketentuan mengenai alur jabatan akademik atau alur dari usulan kenaikan jabatan akademik dosen. Alur ini mulai berlaku untuk usulan di tahun 2026 sesuai ketentuan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek RI).
Masing-masing jenjang jabatan akademik memiliki alur berbeda. Hal ini terjadi karena setiap jenjang memiliki pihak berwenang yang berbeda dalam melakukan proses penilaian sampai penetapan jabatan (menerbitkan SK Jabatan).
Tak hanya berbeda dari segi jenjang jabatan akademik, status hukum perguruan tinggi juga memberikan pihak-pihak berwenang yang berbeda. Sebagai contoh, berikut adalah alur jabatan akademik menuju Lektor Kepala secara umum:
1. Dosen Menyusun Pelaporan BKD di SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi)
Tahap pertama, dosen wajib menyusun laporan BKD secara rutin sesuai jadwal yang ditetapkan Kemdiktisaintek melalui SISTER. Jadi, para dosen harus lebih dulu fokus dalam menyusun laporan BKD dan mendapat nilai M (Memenuhi). Sebab, pengajuan usulan dan proses penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen berbasis SISTER. Dosen baru bisa mengajukan usulan jika sistem pada SISTER sudah menyatakan dosen sudah eligible hingga muncul notifikasi.
Jadi, jika dosen tidak memenuhi syarat terkait pemenuhan BKD minimal 4 semester berturut-turut. Serta tidak memenuhi syarat lain dalam kenaikan jabatan akademik. Sistem di SISTER tidak akan mengirimkan notifikasi eligible. Sehingga dosen belum bisa ke tahap berikutnya.
2. Dosen Mengajukan Usulan ke Bagian Kepegawaian (Biro SDM)
Bagi dosen yang sudah menerima notifikasi sistem SISTER yang eligible untuk mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik. Maka, tahap kedua dalam alur jabatan akademik adalah mengajukan usulan ke bagian kepegawaian di kampus.
Setiap perguruan tinggi bisa memiliki nama berbeda untuk bagian kepegawaian. Ada yang menggunakan istilah Biro SDM (Sumber Daya Manusia), HRD, HR, dan lain sebagainya. Hal ini bisa menyesuaikan dengan kondisi masing-masing kampus. Usulan disusun dan diajukan ke bagian kepegawaian sesuai ketentuan sebagai berikut
3. Kepegawaian Memproses Usulan Dosen
Usulan kenaikan jenjang jabatan akademik yang diajukan dosen ke bagian kepegawaian, selanjutnya akan diproses. Nantinya, akan menunggu hasil penilaian (pemeriksaan) oleh bagian kepegawaian, apakah usulan sudah baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dosen memang eligible, maka selanjutnya diteruskan kepada Senat dan Komite Integritas PT (Perguruan Tinggi). Sebaliknya, jika hasil penilaian oleh bagian kepegawaian dosen belum bisa mengajukan usulan kenaikan jabatan, maka berkas usulan tersebut akan dikembalikan ke dosen yang bersangkutan.
Sementara itu, usulan yang diterima atau disetujui bagian kepegawaian, nantinya akan diserahkan ke Senat dan Komite Integritas PT. Kemudian, oleh pihak Senat dan Komite Integritas PT usulan yang diajukan dosen akan diperiksa dan dinilai.
Jika disetujui, maka akan masuk ke tahap berikutnya. Namun, apabila berkas usulan tidak disetujui oleh Senat dan Komite Integritas PT, maka akan dikembalikan ke bagian kepegawaian.
4. Proses Persetujuan Berkas Usulan oleh Pimpinan PT
Berkas usulan kenaikan jabatan akademik yang telah disetujui oleh Senat dan Komite Integritas PT, kemudian akan diteruskan kepada pimpinan PT (pimpinan PTN, LLDikti, atau PT di bawah naungan Kementerian Lain).
Pimpinan PT maupun LLDikti nantinya akan memberikan persetujuan dari usulan tersebut. Namun, bisa juga sebaliknya tergantung pada hasil pemeriksaan atau penilaian pada berkas usulan tersebut.
Pimpinan PT atau LLDikti akan memberi persetujuan hanya pada usulan yang menunjukan dosen pengusul sudah eligible. Yakni memenuhi persyaratan administratif untuk mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik. Sekaligus sudah mengunggah kelengkapan dokumen usulan di laman SISTER.
5. Penilaian Usulan oleh Asesor
Tahap kelima dalam alur jabatan akademik dosen adalah proses penilaian usulan oleh asesor. Jadi, berkas usulan yang disetujui oleh pimpinan PT atau LLDikti akan diteruskan ke asesor untuk dilakukan penilaian.
Asesor kenaikan jabatan akademik dosen untuk PTN BH (Perguruan Tinggi Badan Hukum) ditunjuk oleh pimpinan PTN BH tersebut. Sementara untuk PTN dengan status hukum selain PTN BH maupun PTS dan PT di bawah naungan kementerian lain (KL), asesor ditunjuk oleh Ditjen Dikti.
Asesor yang melakukan penilaian adalah 1 orang dan penilaian tersebut dilakukan melalui SISTER. Adapun yang mengunggah usulan di laman SISTER adalah pimpinan PT maupun LLDikti yang sudah menyetujui usulan yang diajukan dosen.
Dosen hanya fokus melampirkan beberapa dokumen kelengkapan usulan di SISTER. Sebab beberapa dokumen disiapkan dan diunggah ke SISTER oleh pihak lain. Misalnya, dokumen Berita Acara Persetujuan Senat diunggah bagian kepegawaian.
6. Penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi dan SK Jabatan
Lebih lanjut, jika hasil penilaian asesor dan ketentuan lainnya, menyatakan usulan kenaikan jabatan akademik diterima. Maka, akan masuk ke tahap penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi dan SK Jabatan (menyatakan dosen naik ke jenjang jabatan akademik di atas jenjang yang saat ini dipangku).
Berdasarkan ketentuan, pada PTN BH sertifikat uji kompetensi akan diterbitkan oleh bagian kepegawaian. Sementara perguruan tinggi selain PTN BH, penerbitan dilakukan oleh Direktorat Sumber Daya Kemdiktisaintek. Di sisi lain, untuk SK Jabatan diterbitkan bagian kepegawaian di kampus.
7. Dosen Melakukan Pemutakhiran Data Jabatan di SISTER
Bagi dosen yang sudah menerima Sertifikat Uji KOmpetensi dan SK Jabatan terbaru, bisa melanjutkan ke tahap akhir di dalam alur jabatan akademik dosen yaitu melakukan pemutakhiran data di laman SISTER.
Dosen wajib mengubah data jabatan akademik yang dipangku secepatnya setelah SK Jabatan diterima. Sehingga, dengan data yang sudah mutakhir, dosen bisa lebih mudah mengakses kesempatan akademik lain. Sebagai contoh program hibah penelitian, beasiswa khusus dosen, dan lain-lain.
Untuk informasi tambahan, perbedaan alur bisa terjadi karena jenjang jabatan yang diusulkan dosen serta status hukum perguruan tinggi yang menaungi. Detail alur bisa membaca dokumen Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 mulai dari halaman 60.
Opsional lain adalah berkomunikasi dengan bagian kepegawaian atau Biro SDM di kampus masing-masing. Usulan kenaikan jenjang jabatan akademik dosen baru bisa dilakukan jika sistem di SISTER sudah memberi notifikasi dosen eligible. Jadi, selama belum menerima notifikasi ini para dosen bisa fokus disiplin melaporkan BKD.
Dokumen Wajib dalam Usulan Kenaikan Jabatan Menuju Lektor Kepala dan Guru Besar
Setelah memahami tahapan dalam ketentuan alur jabatan akademik terbaru yang mulai berlaku di tahun 2026, selanjutnya para dosen juga wajib mengetahui apa saja dokumen yang harus disiapkan jika sistem di SISTER sudah menyatakan dosen eligible mengajukan usulan.
Dokumen atau syarat administrasi pengajuan usulan pada setiap jenjang memiliki perbedaan. Misalnya, untuk dosen yang mengajukan usulan menuju Guru Besar maka wajib melampirkan sertifikat pendidik (sertifikat profesi setelah lulus sertifikasi dosen).
Mengacu pada surat edaran Kemdiktisaintek No. 1010/DST/B4/DT.04.01/2026 tanggal 21 April 2026, berikut adalah rincian seluruh dokumen yang harus disiapkan dosen dan pihak berwenang lain agar sesuai dengan ketentuan dalam usulan kenaikan jabatan akademik dosen:
1. Surat pengantar dari PTN/LLDIKTI/KL;
2. Surat pernyataan pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan kebenaran dokumen, integritas akademik, dan bertanggung jawab terhadap proses pengajuan sesuai format dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026;
3. Berita acara persetujuan senat mengenai pertimbangan kepakaran sesuai format dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026;
4. Berita acara persetujuan oleh tim komite integritas akademik perguruan tinggi atau sebutan lain sesuai format dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026;
5. Surat pernyataan pakta integritas keabsahan karya ilmiah Dosen sesuai format dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026;
6. Laporan LKD BKD yang disetujui oleh Pimpinan (Rektor/Direktur/Ketua/Wakil Rektor/Wakil Direktur/ Wakil Ketua/Dekan/Ketua Jurusan/pejabat setara) yang sudah terdata di SISTER BKD;
7. Dokumen AK Kumulatif, dengan melampirkan:
- Dokumen AK Integrasi bagi Dosen PNS;
- Dokumen AK Penyetaraan bagi Dosen tetap PTN BH atau Dosen tetap PTS/PTS Keagamaan;
- Dokumen AK Konversi;
- Dokumen AK Pendidikan Formal; dan
- Dokumen AK Prestasi;
8. Sertifikat pendidik bagi Dosen yang mengajukan kenaikan jabatan akademik ke Profesor;
9. Pemenuhan proporsi penelitian di SISTER sesuai jabatan yang dituju; j. Pemenuhan Indikator Kinerja Dosen sesuai jabatan yang dituju;
10. Dokumen kelengkapan syarat khusus dan syarat tambahan, meliputi:
- Disertasi atau tesis;
- Bukti korespondensi karya ilmiah yang diajukan sebagai syarat khusus;
- Dokumen uji kemiripan karya ilmiah yang diajukan sebagai syarat khusus, dengan melampirkan sumber-sumber yang dikecualikan;
- Berkas kelengkapan rekognisi karya seni (bagi yang mengajukan syarat khusus berupa hasil karya seni); dan
- Berkas kelengkapan syarat khusus tambahan (bagi yang mengajukan kenaikan jabatan akademik ke Profesor).
Sebagai informasi tambahan, beberapa dokumen di atas tidak disiapkan dosen sendiri. Beberapa dokumen bisa dibantu oleh pihak kepegawaian serta pihak berwenang lainnya. Jadi, untuk detail lebih rinci bisa berkomunikasi dan berkonsultasi dengan bagian kepegawaian maupun pimpinan di kampus masing-masing. Hal ini berlaku pula dengan detail alur jabatan akademik dosen.



