Penangkapan Hercules, Kapolres Jakbar: Kami Merespon Keresahan Masyarakat - Telusur

Penangkapan Hercules, Kapolres Jakbar: Kami Merespon Keresahan Masyarakat


Telusur.co.id - Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules Rosario Marshal di rumah pribadinya, di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/18).

Kepala Polres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Hariyadi menyebutkan Hercules ditangkap terkait dugaan premanisme yang terjadi di Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan tersebut, kata dia, adalah bentuk respon naiknya kasus premanisme di wilayahnya.

“Kami merespon keresahan masyarakat, karena memang naiknya intensitas kegiatan premanisme, sehingga beberapa waktu yang lalu kami lakukan penangkapan terhadap beberapa kelompok, salah satunya Hercules ini, ujar Kombes Hengki di Jakarta, Rabu (21/11/18).

Kombes Hengki menyebut Hercules sudah berulangkali melakukan aksi preman. Beberapa tahun lalu, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadapnya.

Selain itu, Kombes Hengki menyebut hukuman yang akan menjerat Hercules akan berbeda, mengingat ia merupakan penjahat kambuhan atau residivis sejumlah kasus premanisme.

Dikatakannya, penangkapan terhadap Hercules beserta anak buahnya atas tindakan premanisme pada dua lahan yang menjadi jajahan kelompoknya yakni lahan seluas dua hektare milik PT Nila Alam, serts preman yang menduduki tiga hektare lahan milik PT Tamara Green Garden akan memberikan efek jera.

“Tekad kami ‘zero premanisme’ khususnya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Masyarakat melapor kami akan datang. Hendaknya tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh,” ujar dia.

Hercules ditangkap di rumah pribadinya di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan Jakarta Barat.

Saat tiba di Polrss Metro Jakarta Barat sekitar pukul 15.51 WIB, Hercules langsung digiring menuju ruang Satreskrim Unit Tanah dan Bangunan (Tahbang).

AKBP Edy mengatakan, saat ini Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penguasaan lahan.

“Sudah langsung kami tetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 170 dan 335 KUHP,” kata Edy. Tindak pidana yang dilakukan Hercules terkait dengan penangkapan 23 preman yang menguasai lahan bersertifikat dan melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan di Kalideres Jakarta Barat pada Selasa (6/11).

Para preman tersebut beraksi dalam menyebar ketakutan ke masyarakat.

Para korban sudah lama merasa ketakutan dengan para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pemerasan sejak Agustus, hingga akhirnya berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan mendapat penanganan.

Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menangkap 10 orang yang beraksi dengan 10 orang tersangka itu berinisal FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka meminta uang jasa pengamanan keada masing-masing penyewa senilai Rp500 ribu per bulan.

Selanjutnya 13 preman ditangkap saat melakukan pembongkaran pagar arkon lahan milik PT Tamara Green Garden. Mereka yang ditangkap yakni Manfred, Mulyadi alias Roy, Wawan. Sukri, Olon, Iyep, Cecep, Surya, Jaenul, Agus Suwarsono, Mohamad Yakup, Ace, dan Kurnia.

Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa senjata tajam pisau dan golok, linggis, papan plang, surat somasi dan sertifikat lahan. [Far]


Tinggalkan Komentar