Penegakan Hukum Pajak, DJP dan Kejati Jatim Serahkan Tersangka Koperasi JMB IV - Telusur

Penegakan Hukum Pajak, DJP dan Kejati Jatim Serahkan Tersangka Koperasi JMB IV

DJP Jatim I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pajak Koperasi JMB IV. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II/P-22) kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam perkara tindak pidana perpajakan Koperasi JMB IV.

Tiga tersangka berinisial AS, S, dan DCF yang merupakan pengurus koperasi tersebut resmi dilimpahkan untuk memasuki tahap penuntutan. Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Penanganan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan pengawasan dari Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Jawa Timur. Penyidikan dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas hingga dinyatakan memenuhi aspek formil dan materiil.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan pada periode 2018 hingga 2020 dengan modus tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu, tersangka juga diduga tidak melaporkan sebagian penyerahan yang telah dipungut PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Modus lainnya yakni mencantumkan nilai pada pos “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” dalam SPT Masa PPN, namun tidak ditemukan Surat Setoran Pajak atau dokumen administrasi lain yang dipersamakan sebagai bukti pembayaran.

Dari hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp684 juta.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara ini.

“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para penyidik dan tim Kejaksaan serta Korwas Polda Jawa Timur yang telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan penerimaan negara,” ujar Max Darmawan.

Ia menegaskan bahwa praktik penggelapan PPN merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menghindari kewajiban perpajakan melalui cara-cara yang melanggar hukum.

DJP menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan setiap pelanggaran perpajakan ditindak sesuai ketentuan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan sukarela dan perlindungan terhadap penerimaan negara.


Tinggalkan Komentar