telusur.co.id -Komika Pandji Pragiwaksono menjalani persidangan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa (10/2). Persidangan adat bertajuk Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat di Toraya dan difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Langkah hukum adat ini diambil sebagai respons atas materi komedi Pandji dalam pertunjukan "Messakke Bangsaku" (2013) yang menyinggung tradisi kematian Rambu Solo’. Potongan video tersebut belakangan kembali beredar di media sosial dan dinilai melukai martabat serta keyakinan kolektif Masyarakat Adat Toraya yang telah dijaga selama berabad-abad.
Dalam persidangan tersebut, Pandji menyampaikan pengakuan serta mendengarkan pandangan dari para tokoh adat sebagai bagian dari proses pemulihan keharmonisan. Pandji menyebut pengalaman ini sebagai proses yang adil dan sangat menghargai kedaulatan hukum adat.
"Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur. Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Pandji seraya berharap dapat kembali diterima dengan baik di Toraja.
Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa proses ini tidak hanya menyasar Pandji secara personal. Ia menyoroti bahwa polemik yang berkembang di media sosial terkadang memicu respons yang tidak proporsional dari berbagai pihak.
"Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga turut melakukan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung," jelas Romba.
Majelis hakim adat yang terdiri dari Saba’ Sombolinggi, Eric Crystal Ranteallo, Yusuf Sura’ Tandirerung, Maksi Balalembang, Lewaran Rantela’bi, Nura Massora Salusu, dan Romba Marannu Sombolinggi, menilai persoalan ini berakar pada ketidaktahuan. Oleh karena itu, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah terbuka (kombongan), bukan penghakiman sepihak.
Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menjelaskan bahwa hukum adat Toraya berorientasi pada pemulihan (restorative justice).
"Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan," kata Daud.
Sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan, Pandji dikenakan kewajiban menyediakan satu ekor babi dan lima ekor ayam, yang akan dilanjutkan dengan ritual adat pada Rabu (11/2). Ritual ini bertujuan memulihkan relasi manusia dengan sesama, alam, leluhur, dan Sang Pencipta agar kehidupan kembali selaras.
Haris Azhar, selaku kuasa hukum Pandji, menilai mekanisme ini sebagai pembelajaran berharga bagi para pelaku budaya populer di Indonesia. Ia mengapresiasi bagaimana masyarakat adat mampu menyelesaikan konflik secara mandiri dan bermartabat.
"Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri, yang difasilitasi oleh AMAN. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa," ungkap Haris.
Melalui persidangan ini, Masyarakat Adat Toraya membuktikan bahwa dialog dan jalur adat mampu menjadi solusi atas polemik modern, dengan tetap mengedepankan asas keadilan yang memulihkan.



