Putusan MK Tak Tutup Polemik Gibran, Peta Politik 2029 Justru Terbuka Lebih Awal

by Perto |
Putusan MK Tak Tutup Polemik Gibran, Peta Politik 2029 Justru Terbuka Lebih Awal
Pengamat politik Arifki Chaniago. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU ijazah Gibran tidak serta-merta mengakhiri polemik. Justru, isu tersebut berpotensi berpindah arena: dari ruang sidang ke ruang publik.

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, mengatakan putusan MK membuat kedua kubu masih memiliki ruang politik masing-masing.

“Putusan MK ini tidak mematikan isu Gibran, tapi mengubah arena pertarungannya: dari ruang sidang ke ruang publik. Gibran tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden, sementara pihak yang kontra masih memiliki ruang untuk memperdebatkan persoalan kesetaraan pendidikan SLTA Gibran,” ujar Arifki, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut justru bisa menghasilkan dua efek politik sekaligus. Bagi pendukung Gibran, polemik ini dapat memperbesar exposure dan popularitas. Sebaliknya, bagi kelompok yang kontra, isu yang sama tetap menjadi instrumen delegitimasi.

“Semakin isu Gibran dibicarakan, semakin tinggi exposure politiknya. Ini paradoks politik: isu yang ingin mendelegitimasi justru bisa ikut mempertebal popularitas, " ucapnya.

Arifki menilai wacana membawa persoalan tersebut ke DPR juga tidak sederhana. Jika sampai muncul skenario pergantian Wakil Presiden, persoalannya bukan hanya mencari figur pengganti, tetapi juga menghitung konsekuensi politik bagi partai yang mendapatkan posisi tersebut.

“Mengganti Gibran bukan sekadar mengganti orang di kursi Wapres. Itu berarti membuka perebutan modal politik menuju 2029. Kalau muncul nama AHY, Puan, atau kemungkinan lain Cak Imin, Bahlil atau Zulhas, pertanyaannya bukan cuma siapa yang menjadi Wapres, tetapi partai mana yang akan mendapatkan keuntungan politik paling besar,” katanya.

Menurut Arifki, situasi tersebut semakin menarik karena peta Pilpres 2029 kini jauh lebih terbuka setelah presidential threshold tidak lagi menjadi penghalang pencalonan.

“Partai politik sekarang tidak hanya menghitung siapa yang akan menjadi pasangan Prabowo. Mereka juga mulai menghitung siapa yang bisa menjadi alternatif, bahkan siapa yang berpotensi menjadi lawan,” ujarnya.

Bahkan, Arifki melihat skenario Prabowo dan Gibran sama-sama maju sebagai calon presiden pada 2029 dapat membuka ruang yang lebih besar bagi munculnya figur lain sebagai kuda hitam.

“Kalau Prabowo dan Gibran sama-sama maju sebagai capres, justru karpet merah untuk kuda hitam 2029 terbuka lebar. Karena duet Prabowo-Gibran tidak lagi menjadi satu-satunya poros, ketua umum partai punya ruang untuk membangun konfigurasi politiknya sendiri,” kata Arifki.

Ia menilai, karena itu, polemik Gibran tidak bisa dibaca hanya sebagai persoalan hukum atau ijazah.

“Yang sedang dihitung partai politik sekarang bukan cuma kursi Wapres, tapi peta kekuasaan 2029. Putusan MK bisa menjadi salah satu titik yang mempercepat kalkulasi itu,” pungkas Arifki.[Nug]

Komentar

Berita Terkait