telusur.co.id - Persoalan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sama sekali tidak disinggung dalam pidato perdana Presiden Jokowi kemarin. Ketiadaan isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dalam pidato Presiden cukup disayangkan.
Begitu disampaikan oleh pengamat hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Ferdian Andi, di Jakarta, Senin (21/10/19).
Menurut Ferdian, persoalan ekonomi dan penataan birokrasi, semua itu dimulai dari penegakan hukum yang kuat dan ketiadaan praktik korupsi.
"Persoalan hukum dan korupsi merupakan hulu dari berbagai persoalan yang terjadi di Indonesia. Dengan kata lain, jika penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di jalur yang benar, maka sektor-sektor lainnya juga akan mengikutinya," kata Ferdian.
Kendati demikian, Ferdian menilai, sebenarnya tidak begitu mengejutkan atas ketiadaan isu hukum dan korupsi dalam pidato perdana presiden di periode keduanya. Sebab, berbagai tunggakan masalah-masalah hukum di periode pertama menunjukkan kurang kuatnya kehendak politik pemerintah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum dan HAM.
Adapun masalah pemberantasan korupsi, kata dia, juga tidak disinggung dalam pidato perdana Jokowi. Dan, itu juga mengejutkan. Alasannya, kegaduhan perubahan UU KPK menjadi UU No 19/2019 juga menunjukkan ketidakseriusan pemerintahan Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi.
"Perubahan UU KPK semakin memburamkan peta jalan pemberantasan korupsi, kendati Presiden disebutkan tidak menandatangani UU KPK hasil perubahan tersebut. Karena faktanya, UU KPK hasil perubahan telah diundangkan," tukasnya. [asp]
Laporan : Tio P Abdullah



