Nadiem Laporkan 4 Hakim PN Jakpus, KY: Kita Akan Tindaklanjuti - Telusur

Nadiem Laporkan 4 Hakim PN Jakpus, KY: Kita Akan Tindaklanjuti

Kuasa hukum Nadiem melaporkan 4 hakim PN Jakpus. Foto: Antara

telusur.co.id - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap 4 hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Laporan tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Nadiem. 

Anggota KY Anita Kadir mengatakan, pihaknya telah mengawal perkara ini sejak awal melalui tugas pemantauan persidangan sebagai pencegahan pelanggaran KEPPH. 

"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," kata Anita di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/7/2026). 

Adapun keempat hakim yang dilaporkan yaitu Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos. Sedangkan hakim Andi Saputra, yang menilai Nadiem seharusnya dibebaskan, tidak dilaporkan.

KY berkomitmen akan merespons cepat dan mengungkap perkembangan laporan secara terbuka. Terlebih, kasus ini telah menarik perhatian publik. 

Selanjutnya, KY akan menganalisis laporan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa masuk teknis yudisial.

"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," pungkas Anita.[Nug] 


Tinggalkan Komentar