Febrie Klaim Ada 30 Pelanggaran Prosedur, Penetapan Tersangka Digugat - Telusur

Febrie Klaim Ada 30 Pelanggaran Prosedur, Penetapan Tersangka Digugat


telusur.co.id -Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengklaim menemukan sedikitnya 30 pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Temuan tersebut menjadi dasar pengajuan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan dugaan pelanggaran itu mencakup lima aspek utama dalam proses penegakan hukum.

“Dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut,” kata Febri, dikutip Rabu (19/8/2026).

Aspek pertama berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU yang disebut memiliki tindak pidana asal atau predicate crime yang tidak jelas. Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan.

Aspek kedua menyangkut proses penggeledahan dan penyitaan. Ketiga, penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa terlebih dahulu memeriksa Febrie sebagai calon tersangka.

Kemudian, tim hukum juga menggugat pencegahan Febrie ke luar negeri serta proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai kelanjutan penyidikan.

Dua Praperadilan

Dalil tersebut dituangkan dalam dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Gugatan pertama terkait penyitaan terdaftar dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sementara gugatan kedua mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terdaftar dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara penyitaan, tim kuasa hukum turut menyoroti urutan penerbitan surat perintah.

Mereka mendalilkan surat perintah penyitaan justru terbit lebih dahulu dibandingkan surat perintah penyidikan.

Menurut kubu Febrie, kondisi tersebut bermasalah secara hukum acara karena tindakan penyitaan seharusnya dilakukan dalam kerangka penyidikan yang telah berjalan.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan legalitas penyitaan yang dilakukan di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat, pada Juli 2026. Mereka menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa izin pengadilan.

Jika dalil itu diterima hakim, legalitas barang-barang yang disita dalam penggeledahan tersebut berpotensi ikut dipersoalkan.

Bantah Minta Emas 74 Kilogram Dikembalikan

Febri Diansyah membantah gugatan praperadilan tersebut diajukan untuk meminta pengembalian uang tunai bernilai miliaran rupiah dan emas seberat 74 kilogram yang disita dari rumah Febrie.

Menurut dia, barang yang secara khusus diminta dikembalikan adalah barang-barang pribadi, termasuk dokumen dan foto keluarga.

“Kami pastikan di permohonan praperadilan yang minta dikembalikan kepada Pak FA adalah dokumen dan barang-barang milik pribadi. Ini agar menjadi jelas,” ujar Febri.

Adapun mengenai emas, uang tunai, serta barang sitaan lainnya, kata dia, penyelesaiannya diserahkan pada mekanisme hukum acara.

Meski demikian, apabila pengadilan menyatakan proses penyitaan tidak sah, putusan tersebut berpotensi berdampak terhadap seluruh barang yang disita dalam tindakan tersebut.

Kini, dua gugatan praperadilan itu menjadi arena bagi kubu Febrie untuk menguji apakah prosedur penetapan tersangka hingga penyitaan telah dilakukan sesuai hukum acara dan prinsip due process of law.


Tinggalkan Komentar