Akademisi: Indonesia Miliki Potensi Rp300 Triliun Lebih dari Penerimaan Zakat - Telusur

Akademisi: Indonesia Miliki Potensi Rp300 Triliun Lebih dari Penerimaan Zakat

Akademisi PTIQ Jakarta Dr. KH Baetirahman (Tangkapan layar)

telusur.co.id - Akademisi PTIQ Jakarta Dr. KH Baetirahman menyebut, pendapatan Indonesia dari sektor zakat saat ini masih sangat kecil. Padahal ada potensi besar zakat untuk kemaslahatan umat.

"Ada potensi penerimaan zakat Rp300 triliun lebih, namun sekarang baru sekitar Rp40 triliun. Nah ada gap luar biasa di sini," ujar Baeti dalam webinar bertajuk 'Peran Zakat Wujudkan Kesejahteraan Bangsa', Jumat (17/10/25).

Baeti menjelaskan, zakat merupakan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu, para muzzaki zakat tak boleh ragu untuk melaksanakan zakat, baik mal maupun fitrah.

"Zakat membuat kita suci secara batin dan suci juga secara lahiriah. Dalam Al Qur'an juga ada janji terkait keuntungan spiritual dan jasmani kita dengan berzakat," jelasnya.

Zakat, sambung Baeti, tidak hanya berasal dari upah atau pendapatan seseorang. Menurutnya, segala hal yang bersifat materi wajib dikeluarkan zakatnya.

"Semua usaha kita juga dituntut dikeluarkan zakatnya, termasuk mahar itu ada zakatnya. Semua hasil perut bumi seperti nikel yang kita eksplorasi dan memberikan keuntungan juga wajib kita tunaikan zakatnya," jelasnya.

Baeti juga mendorong para muzzaki di Indonesia untuk lebih sadar menunaikan zakatnya. Di sisi lain, Baznas juga diharapkan dapat terus menjaga mata rantai distribusi zakat.

"Distribusi zakat harus dijaga, ini harus menjadi perhatian yang serius. Karena para muzzaki percaya ke Baznas untuk mendistribusikan zakat ke yang berhak," kata dia.

Lebih lanjut Baeti mengatakan, Baznas sebagai lembaga pemerintah dapat memaksa seorang muzzaki menunaikan zakat. Pasalnya, zakat merupakan sesuatu yang wajib bagi muzzaki.

"Bahkan dalam sejarah Islam ada pemaksaan saat masa Umar Abu Bakar yang ingin memerangi orang tak berzakat. Memerangi ini dalam konteks memberi ketegasan berupa ancaman berupa hadist dan Al Qur'an, tentang kewajiban berzakat," paparnya. (Prt)


Tinggalkan Komentar