Aktivis Depok Siap Aksi ke DPR 27 Agustus, Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset - Telusur

Aktivis Depok Siap Aksi ke DPR 27 Agustus, Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset

Aktivis Depok Kasno saat memberikan keterangan kepada awak media usai aksi solidaritas terhadap masyarakat Pati di kawasan Jalan Margonda. Sumber foto: Dok. Narasumber

telusur.co.id - Aktivis Kasno memastikan aksi unjuk rasa ke Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Bersama sejumlah aktivis dan warga Depok, dia menyatakan siap turun ke jalan untuk mendesak parlemen mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset dan mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Kasno mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang, menurut dia, telah beberapa kali mendorong pengesahan aturan perampasan aset.

“Kami bersama teman-teman aktivis maupun warga masyarakat di Kota Depok yang mungkin jumlahnya ribuan, akan datang ke Gedung DPR RI untuk melakukan aksi mendukung sikap Presiden Prabowo dan mendorong DPR mengesahkan undang-undang perampasan aset,” ucapnya kepada telusur, Selasa (25/8/2026).

Dia menambahkan, sikap DPR yang belum mengesahkan aturan tersebut menjadi alasan bagi masyarakat untuk kembali menyampaikan desakan secara langsung.

Kasno juga bilang, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga harus menyasar aset hasil kejahatan.

Dia turut memprotes dugaan pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok, yang ia duga dilakukan oleh oknum Bank Mandiri.

Sebagai bentuk protes, Kasno bersama sejumlah pihak membakar kartu ATM di Jalan Margonda Raya, tepatnya di Pertigaan Ramanda, Depok, pada Selasa siang.

Lebih jauh, dia meminta Bank Mandiri segera memberikan klarifikasi mengenai dugaan pemblokiran tersebut.

Kasno pun menyampaikan bahwa bank tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap rekening masyarakat dan meminta persoalan itu dijelaskan secara terbuka.

Jika tidak ada penjelasan, dia mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar.

“Kami juga akan melakukan aksi yang lebih besar ketika memang tidak ada klarifikasi atau penjelasan dari Bank Mandiri kepada publik,” pungkas Kasno.

Diketahui, persoalan rekening Supriyono alias Botok, Koordinator AMPB, bermula dari rekening Bank Mandiri yang dibukanya atas nama pribadi.

Botok sebelumnya mengaku tidak dapat menggunakan rekening tersebut. Di dalamnya terdapat dana pribadi serta uang donasi yang disiapkan untuk membiayai kegiatan aksi. Nilai dana yang disebutnya mencapai Rp 80,9 juta.

Persoalan itu kemudian mendapat penjelasan dari Bank Mandiri.

Melalui akun media sosial resminya, bank tersebut menyatakan telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Botok. Bank Mandiri juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.

"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tulis akun Threads @bankmandiri, Senin (24/8/2026).

Di sisi lain. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik tidak mengajukan pemblokiran rekening kepada bank, melainkan hanya penundaan transaksi.

Penjelasan itu disampaikan Budi untuk meluruskan informasi mengenai rekening aktivis Pati yang dikaitkan dengan rencana aksi di Gedung DPR RI.

Aksi tersebut rencananya digelar untuk mendesak parlemen mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

"Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran," papar Budi, Senin (24/8/2026) kemarin.

 

 

Editor: Farouq Iskandar


Tinggalkan Komentar