telusur.co.id - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece. Penganiayaan terhadap Kece terjadi saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Napoleon menganiaya Kece guna mendapatkan pengakuan. Napoleon ingin diakui sebagai penguasa di Rutan Bareskrim Polri.
"Jadi ingin menunjukkan bahwa yang berkuasa di sel adalah Napoleon Bonaparte)," ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/21).
Hasil penyelidikan sementara, kata Andi, Napoleon menganiaya Kece sebanyak dua kali. Namun yang dilakukan bersama empat tersangka lain yakni saat penganiayaan pertama.
"Penganiayaan terjadi di sel MK pukul 01.00 WIB pada Kamis, 26 Agustus 2021. Kemudian NB kembali memukul MK seorang diri sore harinya pukul 15.00 WIB, dipukul dengan tangan kosong," paparnya.
Sebelumnya, Andi juga menyebut, kemungkinan eks Kadiv Hubinter Polri itu bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan. Dalam pasal itu disebutkan ancaman hukuman yang bakal diterima Napoleon ialah 5 tahun 6 bulan penjara.
"Karena faktanya korban mengalami luka-luka. Mungkin unsurnya bisa dipandang kesana," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/9/21).
Menurut Andi, selain Napoleon, pihaknya juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari gelar perkara kemarin, penyidik telah menetapkan lima tersangka sebagai berikut, NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP,” jelasnya. (Ts)