telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendesak pemerintah melakukan audit korporasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Desakan itu disampaikan menyusul penetapan 72 tersangka dalam perkara karhutla oleh Bareskrim Polri.
“Audit korporasi ini menjembatani celah antara peristiwa kebakaran di lapangan dengan pertanggungjawaban di tingkat pengambil keputusan. Dengan audit, kita tidak hanya memadamkan api, tetapi juga memadamkan niat untuk membakar,” kata Alex dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Bareskrim Polri sebelumnya menangani 89 laporan polisi terkait karhutla di sembilan wilayah hukum polda di Sumatera dan Kalimantan.
Wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Menurut Alex, audit diperlukan untuk menelusuri pertanggungjawaban perusahaan hingga ke tingkat pengambil keputusan. Audit juga dinilai dapat mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual maupun kepentingan ekonomi di balik pembakaran lahan.
Politisi PDI-P itu bahkan mendorong audit korporasi dijadikan salah satu syarat dalam proses perpanjangan izin usaha perusahaan.
“Pemerintah harus mewajibkan audit korporasi sebagai bagian dari perpanjangan izin usaha setiap tahun. Inilah solusi nyata yang selama ini terabaikan,” ujar Ketua PDI-P Sumatera Barat tersebut.
Alex mengatakan, audit dapat digunakan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap perizinan dan rencana kerja, sekaligus menghitung secara lebih akurat kerugian ekonomi serta kerusakan lingkungan akibat karhutla.
“Dari audit korporasi, kita juga bisa memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan rencana kerja memang benar-benar dilaksanakan atau sekadar menjadi dokumen administratif,” kata dia.
Menurut Alex, hasil audit dapat menjadi dasar untuk memberikan sanksi secara proporsional sekaligus menciptakan efek jera. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memutus rantai pasokan maupun insentif ekonomi yang mendorong praktik pembakaran lahan.
Selain audit, Alex meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap pembukaan lahan perkebunan sebagai langkah pencegahan jangka pendek.
Pemerintah juga diminta memperkuat insentif bagi perusahaan dan masyarakat yang membuka lahan tanpa membakar, antara lain melalui subsidi alat berat, kredit lunak, maupun kemudahan perizinan bagi pelaku usaha yang menjalankan praktik ramah lingkungan.
“Masyarakat juga perlu diberikan pelatihan tentang teknik pembukaan lahan mekanis. Dengan demikian, mereka tidak ikut tergoda untuk membakar,” kata Alex.



