Telusur.co.id - Serentetan tuduhan kasus terorisme yang dialamatkan kepada Aman Abdurahman, tidak membuatnya gentar menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan, dirinya dengan tegas menyatakan siap bila vonis yang diberikan hakim adalah eksekusi mati.
“Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup silakan, mau eksekusi mati silakan juga. Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman yang zalim kalian di hatiku ini. Aku hanya bersandar kepada Sang Penguasa Dunia dan Akhirat,” kata Aman di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (25/5/18).
Namun, ia tidak terima dengan tuduhan keterlibatannya dalam lima aksi teror di Indonesia. Termasuk kasus teror bom bunuh diri Thamrin. Dia, justru merasa menjadi korban pemerintah Indonesia yang zalim.
Dirinya mengatakan tidak mengetahui tentang empat kasus teror yang juga dituduhkan kepadanya, yakni kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, kasus penyerangan di Bima dan Medan.
“Semuanya saya sendiri baru tahu beritanya saat sidang ini,” kata Oman.
Berdasarkan pengakuannya, selama terjadinya kasus tersebut, atau pada rentang November 2016 sampai September 2017, dia berada dalam Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.
“Saya diisolasi di LP Pasir Putih sejak Februari 2016 hingga saya diambil Densus 88 pada tanggal 12 Agustus 2017. Pada masa isolasi itu saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu maupun komunikasi dengan siapa pun kecuali dengan sipir penjara,” kata Aman.
Dalam pembacaan pledoi Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman, tim penasihat hukumnya meminta tiga hal, yakni membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan, membebankan semua biaya materiil kepada negara dan memberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa. [ipk]