telusur.co.id - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta agar pemerintah merespon aspirasi masyarakat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, baik yang terjadi di masa lalu, maupun yang baru-baru ini terjadi, seperti yang menimpa mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Yusuf Kardawi dan Imawan Randi. Keduanya tewas dalam demonstrasi ricuh menolak RKUHP dan revisi UU KPK di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (26/9/19) silam.
"Mereka adalah mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi menolak disahkannya UU KUHP dan UU KPK, akhirnya tewas. Ada yang tertembak peluru tajam dan terkena benda tumpul, tapi belum jelas siapa pelakunya seperti yang dialami Yusuf Kardawi," kata Usman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/19).
Selain itu, kata Usman, di luar itu ada banyak tuntutan soal penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM.
Usman mengungkapkan, dirinya sudah menyampaikan ada sekitar 5000 kartu pos yang dikumpulkannya untuk kemudian dikirimkan kepada pemerintah dan DPR agar memenuhi aspirasi masyarakat di beberapa bidang.
Seperti perlindungan perempuan dengan pengesahan UU penghapusan kekerasan seksual, pembentukan tim pencari fakta untuk kasus Novel Baswedan.
Selain itu, ada juga penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, seperti kasus penculikan aktivis, termasuk kasus pegiat HAM Munir Said Thalib.
"Dan kasus kekerasan di Papua yang harus diakhiri, serta kasus diskriminatif terhadap kelompok-kelompok minoritas agama maupun gender," papar mantan Koordinator Kontras itu.
"Nah itu semuanya kami sampaikan di dalam kartu pos. Tadi pagi sudah kami serahkan kepada seskab diwakili oleh Fadlan Syah Lubis Deputi Bidang Polhukam Seskab dan kurang lebih sama, kami kumpulkan 5000 lebih surat dan kartu pos yang isinya kurang lebih meminta agar pemerintah memperhatikan 9 isu HAM," pungkasnya.
Adapun, 9 poin agenda untuk pemerintah dan DPR yang diminta diprioritaskan adalah:
1. Menjunjung tinggi hak atas kebebasan berekspresi dan melindungi para pembela HAM.
2. Menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, beragama, dan berkepercayaan.
3. Memastikan akuntabilitas atas pelanggaran HAM oleh aparat keamanan.
4. Menetapkan pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat masa lalu.
5. Menjunjung tinggi hak-hak perempuan dan anak perempuan.
6. Menghormati hak asasi manusia di Papua.
7. Memastikan akuntabilitas untuk pelanggaran HAM di sektor bisnis kelapa sawit.
8. Menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan.
9. Mengakhiri pelecehan, intimidasi, serangan dan diskriminasi terhadap orang-orang LGBTI.
[Tp]



