telusur.co.id - Unit Krimsus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut meringkus dua orang muncikari berinisial RF dan ZSS. Keduanya diketahui menawarkan korban ke lelaki hidung belang melalui aplikasi media sosial.
Kanit Krimsus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengatakan, keduanya kerap menawarkan anak di bawah umur untuk diajak kencan.
“Kami telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi anak di bawah umur," ujar Deni dalam keterangan tertulisnya.
Pelaku, kata Deni, menawarkan korban melalui aplikasi pesan di media sosial. Keduanya juga termasuk profesional lantaran aplikasi tersebut hanya dapat diakses orang tertentu.
“Penawaran dilakukan melalui percakapan di media sosial yang sudah difilter. Sehingga hanya orang tertentu yang mendapatkan akses untuk pemesanan,” jelasnya.
Penangkapan dua muncikari ini bermula dari penggerebekan hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (5/9/21). Saat itu didapati ada pekerja seks komersial yang masih di bawah umur.
Dari pengakuan korban kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan. Setelah dikembangan, dua pelaku berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,2 juta. Selain itu ada alat kontrasepsi, bukti pembayaran hotel, dan tiga telepon seluler.
“Sampai sekarang kami masih mendalami terus kasus ini,” kata Deni. (Tp)