Analisa Hukum Kejahatan Pembajakan Pesawat Udara Peristiwa 11 September 2001 Dari Kacamata Hukum Udara Internasional Publik dan Hukum Nasional - Telusur

Analisa Hukum Kejahatan Pembajakan Pesawat Udara Peristiwa 11 September 2001 Dari Kacamata Hukum Udara Internasional Publik dan Hukum Nasional

Dr. Bambang Widarto, S.H., M.H., CPM. (Penulis adalah Dosen Hukum Udara di FH Universitas Suryadarma, FH Universitas Pancasila, dan Sekolah Tinggi Hukum Militer) (Foto ist)

telusur.co.id -  Pada hari ini tanggal 11 September 2026 dapat dikatakan sebagai momen refleksi historis bertepatan dengan terjadinya peristiwa 25 tahun tragedi 11 September 2001 (9/11). Tanggal tersebut menjadi salah satu hari paling kelam dalam sejarah penerbangan di Amerika Serikat dan dunia. Pada hari itu, serangkaian serangan terkoordinasi menargetkan gedung World Trade Center di New York dan Pentagon di Washington D.C., yang kemudian dikenal sebagai tragedi 9/11 Berdasarkan berbagai sumber, peristiwa 9/11 atau serangan 11 September 2001 merupakan aksi pembajakan pesawat komersial yang dilakukan oleh 19 teroris.

Mereka menjalankan serangan bunuh diri dengan menabrakkan 4 pesawat udara ke sejumlah gedung penting di New York dan Washington D.C. Rangkaian kejadian ini bermula pada pagi hari, sekitar pukul 05.45 waktu setempat, ketika sekelompok teroris berangkat dari Bandara Internasional Portland, Maine, dengan tujuan akhir California. Tak lama kemudian, pesawat di Flight 11, tersebut menabrak Menara Utara WTC. Hanya 18 menit berselang, Flight 175 menghantam Menara Selatan di lantai 77–85. Secara keseluruhan, tragedi ini merenggut hampir 3.000 jiwa, termasuk 2.750 orang di New York.

Peristiwa tewasnya banyak manusia akibat pembajakan pesawat udara tersebut menjadikan titik balik fundamental dalam sejarah penerbangan sipil dunia. Sejak peristiwa tersebut banyak terjadi perubahan prinsipil dalam Hukum Udara Internasional Publik dan Hukum Udara Internasional Perdata serta tatanan pertahanan dan keamanan wilayah negara, terutama pada ruang udara nasional suatu negara, 

Pembajakan pesawat udara sebagai salah satu bentuk kejahatan penerbangan adalah termasuk kejahatan yang bersifat internasional. Kejahatan ini melampaui batas-batas wilayah negara baik mengenai tempat terjadinya, akibat-akibat yang ditimbulkannya maupun tujuan kejahatan itu sendiri. Demikian pula pelaku kejahatan-kejahatan ini bisa terdiri dan individu-individu dari berbagai kebangsaan ataupun terkait dengan masalah-masalah luar negeri, walaupun tidak selamanya demikian. Kejahatan tersebut beserta akibatnya sangat melukai rasa keadilan dan seluruh atau bagian terbesar umat manusia di dunia ini. Sehingga menimbulkan reaksi spontan, misalnya berupa tindakan pengutukan sebagai tindakan biadab yang tidak berperikemanusiaan. Sedangkan motif dan tujuannya bisa bermotif politik atau juga hanya mempunyai tujuan biasa (non politik). 

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat (Mochtar Kusumaatmaja, Bandung, 1977), kedaulatan merupakan atribut penting suatu negara. Oleh karena itu, setiap negara tetap dipercayakan sebagai pribadi international akan selalu berusaha untuk mempertahankan kedaulatannya. Dalam hubungan dengan masyarakat international, tiap-tiap negara telah menerima prinsip saling menghormati kedaulatan suatu negara. Prinsip persamaan kedaulatan atau sederajat, mendapat penegasan dalam Piagam PBB dan Deklarasi Majelis Umum PBB 1970. Pada Pasal 1 Piagam PBB, pada prinsipnya menyatakan “Penghargaan atas prinsip persamaan hak” Kemudian pada Pasal. 2 “Organisasi ini berlandaskan pada prinsip persamaan kedaulatan semua negara”.

Sehubungan dengan hal tersebut negara mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan terorisme, antara lain kejahatan pembajakan pesawat udara. Pada awalnya banyak yang berpendapat bahwa salah satu ciri kejahatan ini adalah menyandra orang-orang dalam pesawat udara, yaitu awak dan penumpang pesawat udara. Namun dalam kejadian 9/11 dapat kita lihat pelaku tidak melakukan penyanderaan orang-orang dalam pesat udara tetapi berupaya merampas pengendalian pesawat udara dan digunakan senjata (weapon) untuk menabrakkan ke suatu sasaran.

Kejahatan penerbangan merupakan salah bentuk dan kejahatan terorisme. Sedangkan terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan suatu negara, karena kejahatan terorisme telah menimbulkan korban besar, tidak membeda-bedakan target atau korban, serta merupakan kejahatan internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan perdamaian dunia.

Encyclopedia Americana menyebutkan terorisme adalah penggunaan atau ancaman kekerasan yang terbatas kerusakan fisik, namun berdampak psikologis tinggi karena menciptakan ketakutan dan kejutan. Aksi terorisme baik dalam skala kecil maupun besar selalu terjadi dari sejak dahulu sampai dengan sekarang.

Deklarasi tentang Upaya-upaya untuk menghapuskan terorisme internasional yang terlampir pada Majelis Umurn 49/60 tanggal 9 Desember 1994, antara lain menyatakan "The States Members of the United Nations solemnly reaffirm their unequivocal condemination of all acts, methods and practices of terrorism as criminal and unjustifiable, wherever and by whomever committed, including those which jeopardize the friendly relations among States and peoples and threaten the territorial integrity and security of States". Namun demikian walaupun ada deklarasi dan resolusi PBB menentang terorisme, kejadian pembajakan pesawat udara masih tetap berlangsung antara lain yang paling mengerikan adalah apa yang terjadi dengan ditabraknya gedung kembar pencakar langit World Trade Centre di Amerika Serikat oleh pembajak 2 buah pesawat udara sipil domestik Amerika pada tanggal 11 September 2001 yang menewaskan ribuan orang penduduk sipil.

Konvensi The Hague 1970

Konvensi The Hague 1970, Convention for the suppression of unlawful seizure of aircraft, yaitu konvensi yang mengatur pemberantasan penguasaan pesawat udara secara melawan hukum. Pada pokoknya konvensi ini mengatur tentang ruang lingkup tindak pidana dan jurisdiksi. Pasal 1 Konvensi Den Haag 1970 memberikan batasan mengenai kapan seseorang dianggap telah melakukan perampasan pengendalian pesawat udara secara melawan hukum, yaitu apabila seseorang tersebut telah melakukan tindak pidana di dalam pesawat udara dalam penerbangan dengan tindakan secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau setiap bentuk ancaman lain dengan tujuan untuk menguasai pedawat udara atau menguasai pengendalian pesawat udara.

Konvensi Den Haag 1970 ini terkenal dengan konvensi yang mengatur masalah pembajakan pesawat udara (Hijcaking). Dalam pengaturan jurisdiksi, Konvensi Den Haag 1970 mencantumkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Setiap negara peserta harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjalankan jurisdiksinya terhadap tindak pidana berupa setiap tindakan kekerasan terhadap penumpang di dalam pesawat udara yang dilakukan oleh tersangka dalam hal-hal sebagai berikut:

Bilamana tindak pidana itu dilakukan di dalam pesawat (on board) udara yang terdaftar di negara tersebut.

Bilamana tindak pidana itu dilakukan di dalam pesawat udara (inflight) yang disewa tanpa awak pesawat udara, maka negara di mana berada tempat kedudukan pusat usaha si penyewa tidak mempunyai tempat demikian itu, adapun yang mempunyai kewenangan adalah tempat tetap si penyewa tersebut.

Setiap negara peserta juga harus mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjalankan jurisdiksinya terhadap tindak pidana dalam hal pelaku berada di dalam wilayahnya apabila negara Itu tidak menyerahkannya kepada negara lain (ekstradisi).

Konvensi ini tidak mengesampingkari jurisdiksi kriminal menurut hukum nasionalnya.

Dalam Pasal 2 Konvensi Den Haag 1970 diatur ketentuan bahwa negara peserta konvensi diwajibkan untuk memasukkan tindak pidana dalam konvensi dengan mengancamkan hukuman (ke dalam hukum pidana nasionalnya). Selanjutnya Pasal 6 ayat (3) Konvensi Den Haag 1970 tersebut menetapkan bahwa setiap negara peserta di dalam wiiayah mana tersangka berada, apabila terdapat cukup petunjuk-petunjuk wajib menahan tersangka atau mengambil tindakan lainnya jangan sampai tersangkanya melarikan diri. Penahanan dan tindakan itu dilakukan sesuai dengan hukum negara yang bersangkutan dengan ketentuan hanya boleh dilanjutkan sampai pada waktu yang diperlukan untuk memungkinkan proses penuntutan atau ekstradisi. Adapun dalam Pasal 7 Konvensi Den Haag 1970 diatur ketentuan bahwa negara peserta di dalam wilayah mana tersangka diketemukan, apabila negara tersebut tidak mengekstradisikan tersangka, wajib tanpa pengecualian apapun apakah tindak pidana itu dilakukan di dalam wilayahnya atau tidak untuk mengajukan perkaranya kepada penguasa yang berwenang untuk menuntut dengan cara-cara yang sama seperti dalam setiap tindak pidana biasa yang serius menurut hukum dari negara yang bersangkutan.

Selanjutnya Pasal 11 Konvensi Den Haag 1970 menetapkan bahwa setiap negara peserta sesuai dengan undang-undang nasionalnya wajib secepat mungkin melaporkan kepada Perwakilan (Council) dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organitation), setiap keterangan yang dimillkinya yang bersangkutan dengan keadaan kejahatan atau tindak pidana, tindakan yang telah diambil terhadap penumpang dan pesawat udara yang menjadi sasaran kejahatan pembajakan, tindakan yang telah diambil terhadap tersangka dan proses-proses hukum yang telah dilakukan.

Pasca Peristiwa 9/11

Semenjak tragedi 9/11 yang menggemparkan dunia, maka keamanan penerbangan (aviation security) mendapatkan perhatian yang lebih. Oleh sebab itu, International Civil Aviaton Organization (ICAO) mengupayakan terobosan melalui perancangan the Convention on the Suppression of Unlawful Acts Relating to Civil Aviation atau the Beijing Convention of 2010. The Beijing Convention of 2010 hadir sebagai penyempurnaan sekaligus pengganti the Montreal Convention of 1971 beserta the Montreal Protocol of 1988. Di saat yang bersamaan, the Protocol Supplementary to the Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft atau the Beijing Protocol of 2010 turut diperkenalkan. Kemunculan the Beijing Protocol of 2010 adalah sebagai amandemen the Hague Convention of 1970.

The Beijing Convention of 2010 lebih berfokus pada kerjasama internasional dalam mencegah dan menangani tindak pidana terhadap keselamatan penerbangan, sedangkan the Beijing Protocol of 2010 adalah perjanjian internasional yang mengubah Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Chicago Convention) 1944 dalam konteks kejahatan terhadap keselamatan penerbangan.

Latar belakang dan semangat perubahan/amandemen tersebut didorong oleh terjadinya penyerangan teroris terhadap World Trade Centre pada tanggal 11 September 2001. Adapun Pasal 1 The Hague Convention 1970 yang semula berbunyi: any person who on board an aircraft in flight: unlawfully, by force or threat thereof, or by any other form of intimidation, seizes, or exercises control of, that aircraft, or attempts to perform any such act, dalam Pasal 1 The Beijing Convention 2010 diubah menjadi: any person commits an offence if that person unlawfully and intentionally seizes or exercises control of an aircraft in service by force or threat thereof, or by coercion, or by any other form of Intimidation, or by any technological means. Dari ketentuan tersebut terlihat Protocol Beijing 2010 telah menghilangkan unsur tindak pidana on board dan mengubah in flight menjadi in service. Hal tersebut tentu dengan pertimbangan memperluas cakupan element of crimes.

Menurut pasal 3 ayat (1) The Hague Convention of 1970 dan Pasal 2 (a) The Montreal Convention of 1971, maka makna dari "in-flight" merujuk pada periode waktu di mana pesawat berada dalam penerbangan aktif, yaitu ketika pesawat sedang terbang di udara. Selama fase in-flight, pesawat beroperasi sesuai dengan protokol keselamatan penerbangan dan melayani penumpang. Fase in-flight dimulai dari saat semua pintu luarnya ditutup setelah embarkasi hingga saat pintu tersebut dibuka untuk turun. Sedangkan apabila mengacu pada pasal 2 (b) the Montreal Convention of 1971 dan pasal 5 ayat (1) the Beijing Protocol of 2010, maka makna dari "in-service" adalah sebuah pesawat dianggap beroperasi sejak awal persiapan pra-penerbangan pesawat oleh personel darat atau oleh awak untuk penerbangan tertentu hingga dua puluh empat jam setelah pendaratan apa pun. Dengan demikian "in-service" mengacu pada keseluruhan status pesawat dalam operasi dan layanan.

Pengaturan Dalam Hukum Nasional

Penting untuk dicatat bahwa saat ini Indonesia dalam kaitan tindak pidana pembajakan pesawat udara telah memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 (Perubahan dan penambahan ketentuan dalam KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang tersebut adalah upaya Indonesia dalam memperkuat kerangka hukum nasional untuk melawan tindak pidana terorisme, khususnya tindak pidana terorisme di pesawat udara.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana penerbangan dan tindak pidana terhadap sarana serta prasarana penerbangan diatur pada Bab XXXII Pasal 575 sampai dengan Pasal 590 KUHP. Pembajakan pesawat udara diatur dalam Pasal 579 dan Pasal 580 KUHP. Unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 479 J (KUHP lama) dan Pasal 8 J Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada prinsipnya masih sama dengan yang terdapat dalam The Hague Convenstion of 1970. Belum mengakomodir secara penuh unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam The Beijing Protocol of 2010.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 BAB XXXII Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana Terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan Bagian Kedua Pembajakan Pesawat Udara Pasal 579 (1) Dipidana karena melakukan pembajakan di udara dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap orang yang merampas atau mempertahankan perampasan atau secara melawan hukum menguasai Pesawat Udara Dalam Penerbangan. sebaiknyanya sudah menyesuaikan dengan Protocol Beijing 2010 yang telah meniadakan unsur on board dan mengubah inflight menjadi in service.

Penutup

Akhir kata, penting bagi para ahli hukum untuk melakukan pengkajian dan mempertimbangkan agar unsur-unsur tindak pidana pembajakan pesawat udara ke depan dengan menyesuaikan perkembangan hukum udara internasional publik yang telah dihasilkan oleh ICAO pasca terjadinya peristiwa 9/11, dalam hal ini Pasal 1 Protokol Beijing 2010.

 

Penulis : Dr. Bambang Widarto, S.H., M.H., CPM.

(Penulis adalah Dosen Hukum Udara di FH Universitas Suryadarma, FH Universitas Pancasila, dan Sekolah Tinggi Hukum Militer)


Tinggalkan Komentar