telusur.co.id -Anggota Bawaslu RI Puadi, memberikan catatan-catatan penting tentang perjalanan pemilu di Indonesia yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Pertarungan Kepentingan: "Interaksi Antar Aktor Pengawasan Pemilu".
Puadi mengatakan, buku tersebut sengaja ditulis olehnya dalam sudut pandang dia sebagai pengawas pemilu terkait dinamika-dinamika yang terjadi, terutama pada aktor-aktor yang terlibat selama kontestasi.
"Ini memang mengangkat tentang persoalan dinamika ya, tetapi secara substansi pada aktor-aktor yang ada di dalam apa namanya penyelenggaraan di tiap pihak tahapan penyelenggara Pemilu," kata Puadi usai membedah buku tersebut di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).
Ia menjelaskan, bahwa buku ini menekankan kepada sosok aktor yang menjadi peran kunci tentang suksesnya pemilu itu dilaksanakan.
"Itu saya akan tuangkan terutama peran aktornya di dalam proses di tiap pihak penyelenggaraan Pemilu, terutama para penyelenggara Pemilu ya," ujarnya.
Adapun buku yang ditulis Puadi ini, juga menjelaskan tentang bagaimana peran aktor pengawas pemilu mampu membedah kompleksitas pemilu di Indonesia yang tak lepas dari tarik-menarik kepentingan politik.
"Itu dikaitkan dengan proses bagaimana dia menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan," ucapnya.
Buku yang ditulis dalam sepuluh bab ini menjelaskan tentang pengawasan pemilu tidak berlangsung dalam ruang netral, melainkan dalam arena penuh interaksi dan ketegangan antar aktor seperti Bawaslu, KPU, aparat penegak hukum, partai politik, media massa, hingga masyarakat sipil.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu itu juga berharap dengan hadirinya buku ini dapat menyuguhkan gagasan baru untuk perbaikan pemilu di Indonesia ke depannya.
Dan sedikit-banyaknya dapat memberikan cakrawala baru untuk dibawa dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu oleh DPR.
"Agar menjadi sebuah cakrawala baru dalam peningkatan kualitas di demokrasi Indonesia ke depannya dan menjadi masukan perbaikan-perbaikan demokrasi untuk dituangkan dalam RUU Pemilu ke depannya," harapnya.
"Misinya adalah untuk perbaikan demokrasi ke arah yang lebih baik. Saya sudah sampaikan pasca keluarnya putusan MK 135, MK 104 bagaimana penyelenggara-penyelenggara Pemilu merekomendasikan mempunyai sebuah aktor kepentingan, terutama pada saat Bawaslu merekomendasikan pada KPU untuk bisa dijadikan sebuah putusan," pungkasnya.
Laporan: Dhanis Iswara.



