telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M Rizky menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung di Desa Tegalwaru, Kelurahan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, M Rizky menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2023 ini mengatur kewajiban perusahaan maupun pekerja untuk memastikan semua tenaga kerja, baik dengan upah maupun tanpa upah, memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk melindungi para pekerja dari risiko kerja, termasuk kecelakaan atau kematian.
“Jika ada perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya, itu melanggar hukum. Maka dari itu, kita sebagai pemerintah daerah memberikan payung hukum melalui Perda ini,” jelasnya.
Selain menyosialisasikan Perda, Rizky juga menyampaikan rencana kerja ke depan, termasuk pelaksanaan reses di Dapilnya pada tahun 2025. Ia berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi, dan memastikan program kerja berjalan efektif.
Masyarakat yang hadir menyambut baik acara ini dan mengapresiasi langkah Rizky dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda anggota DPRD Jawa Barat untuk menyebarluaskan informasi Perda kepada masyarakat di seluruh wilayah provinsi. [ham]