Anggota Komisi X DPR RI Usul Sentralisasi Pendidikan ke Tingkat Pusat demi Atasi Ketimpangan Fiskal Daerah - Telusur

Anggota Komisi X DPR RI Usul Sentralisasi Pendidikan ke Tingkat Pusat demi Atasi Ketimpangan Fiskal Daerah

Muhammad Nur Purnamasidi-Foto.Facebook Muhammad Nur Purnamasidi

telusur.co.id - Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi, mengusulkan agar urusan pendidikan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat guna mengatasi ketimpangan kualitas layanan pendidikan antar daerah yang dinilai semakin lebar akibat perbedaan kemampuan fiskal daerah.

Pria yang karib disapa Pur tersebut melihat bahwa desentralisasi pendidikan membuat kualitas layanan pendidikan sangat bergantung pada kekuatan anggaran masing-masing daerah.

“Ada fakta tidak semua daerah punya kemampuan fiskal yang sama. Di Indonesia yang paling-paling ke depan itu hanya Jakarta yang bisa memenuhi berapapun kebutuhan yang diperlukan untuk membangun sektor pendidikan, sehingga benar-benar bisa menjamin tercapainya pelayanan pendidikan yang maksimal," ungkapnya saat diwawancarai usai rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).

Sebagai contoh, ia menerangkan persoalan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Daerah yang memiliki kemampuan fiskal yang kuat mampu menyerap kuota guru PPPK hingga 100 persen, sementara daerah dengan kemampuan fiskal rendah hanya mampu menyerap 20 hingga 50 persen dari kuota yang tersedia. Kondisi tersebut dinilai Pur bertentangan dengan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 C dan Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin seluruh warga negara memperoleh layanan pendidikan dengan kualitas yang sama.

"Kalau begini terus dibiarkan ada ketimpangan fiskal dan dipaksakan pendidikan tetap menjadi salah satu urusan otonomi daerah, maka sampai kapanpun pasti ada kesenjangan kualitas layanan pendidikan antar daerah," ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi bias kebijakan pendidikan di daerah akibat pengaruh politik lokal dan kontestasi politik seperti pilkada. Dalam beberapa kasus, kebijakan pendidikan menurutnya dapat dipengaruhi oleh ideologi politik atau aliran keagamaaan tertentu, sehingga kelompok minoritas berpotensi terabaikan.

"Sehingga dia mengabaikan apa yang kita sebut dengan kelompok minoritas. Ini banyak sering terjadi. Padahal layanan pendidikan itu untuk semua yang mayoritas dan pelayanannya sama," katanya.

Karena itu, Pur mendorong agar revisi Undang-Undang Otonomi Daerah segera dilakukan agar sektor pendidikan dapat ditarik kembali menjadi urusan pemerintah pusat.

"Menurut saya ada ketidaksesuaian antara mandat konstitusi dengan membuat Undang-Undang Otonomi Daerah yang itu menarik pendidikan dari urusan pusat menjadi urusan otonomi daerah. Itu menurut saya yang terjadi hari ini," ujarnya.

Melalui sistem sentralisasi, Pur menilai bahwa pemerintah pusat memiliki otoritas penuh dalam mengatur distribusi anggaran pendidikan secara proporsional sesuai kebutuhan tiap daerah seperti sarpras, kompetensi guru serta pelayananan pendidikan yang sama, sehingga ketimpangan pendidikan tidak lagi ditemukan utamanya di daerah tertinggal.

Lebih lanjut, Pur menjelaskan bahwa gagasan sentralisasi pendidikan juga telah masuk dalam pembahasan kodifikasi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Selain membahas sentralisasi, kodifikasi tersebut juga bertujuan untuk menyatukan berbagai regulasi pendidikan yang selama ini tersebar, sehingga ketika dihadapkan pada masalah sulit dapat diselesaikan secara cepat.

"Satu meningkatkan kesejahteraannya, dua meningkatkan kompetensinya dan ketiga terkait dengan pembiayaan pendidikan. Undang-undang kodifikasi ini untuk menjawab itu," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat panja oleh DPR. Meski begitu, hingga saat ini, DPR belum duduk bersama dengan tim yang ditunjuk langsung oleh pemerintah guna membahas RUU tersebut.

"Baru secara Kementerian Pendidikan saja," pungkasnya.


Tinggalkan Komentar