Apresiasi Prestasinya, Presiden dan DPR Semestinya Tambah Anggaran Kejagung - Telusur

Apresiasi Prestasinya, Presiden dan DPR Semestinya Tambah Anggaran Kejagung


telusur.co.id - Berdasar hasil survey Indikator Politik Indonesia (IPI), Kejaksaan Agung telah melakukan kerja yang mengesankan masyarakat adalan penanganan dugaan korupsi langka dan mahalnya minyak goreng. 

Menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman, selain perkara Minyak Goreng, Kejaksaan Agung (Kejagung) selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua telah menangani perkara lain dengan penyelamatan kerugian negara sangat tinggi (fantantis). Diantaranya, kasus Jiwasraya yang aset dan uang diselamatkan Rp 18 Triliun dari kerugian Rp 16 Triliun

"Kasus Asabri: mampu selamatkan Rp 16 T, kerugian 20 T. Kasus Impor Tektil Batam  menyelelamatkan kerugian perekonomian negara menyelamatkan Rp 1,2 T Kasus Mafia Minyak Goreng mampu menyelamatkan perekonomian Rp 5,6 T  (dihitung dari jumlah Bantuan Langsung Tunai untuk 6 bulan)," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (12/6/22).

Boyamin melanjutkan, kasus lainnya yang ditangani Kejagung ialah Kasus Lembaga Pembiayaan Ekpor Impor (LPEI) Rp 2,5 Triliun. Kemudian, kasus Garuda Rp 3,6 Triliun, dan kasus-kasus lain yang belum bisa dihitung dikarenakan peyidikan masih berjalan, seperti Waskita Precast, kasus impor Baja, dan sebagainya. Jika dijumlahkan kerugian yang bisa diselamatkan Kejaksaan Agung adalah Rp 46,8 Triliun.

Boyamin menerangkan, berdasar hasil Rapat Kerja Pembahasan Anggaran Penegak Hukum oleh Komisi III DPR untuk tahun anggaran 2023 adalah Rp 24 Triliun, sementara anggaran tahun berjalan (2022) adalah Rp 9 Triliun (awalnya Rp 11 Triliun ). 

"Khusus untuk penanganan pidana khusus termasuk korupsi, anggarannya adalah Rp 30 Miliar (beda dengan KPK sebesar Rp 70 Miliar)," ucapnya.

Dengan prestasi hebat dan ranking survey meningkat, menurut Boyamin, sudah semestinya Presiden Jokowi dan DPR menyetujui anggaran sebesar Rp 24 Triliun sebagai bentuk apresiasi , penghargaan dan hadiah kepada Kejaksaan Agung.

Dia menilai, penambahan anggaran Rp 24 Triliun diperlukan untuk kesejahteraan Jaksa, termasuk penambahan gaji yang cukup agar terhindar dari perilaku menyimpang. 

Bagi Boyamin, gaji Jaksa Agung dan jajaran dibawahnya masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan Pimpinan KPK dan jajaran dibawahnya yaitu, pelaksana (Penyidik dan Penuntut) di Kejaksaan Agung bergaji Rp 11 Juta, sementara Pelaksan di KPK (Penyidik dan Penuntut ) berkisar Rp 25 juta. 

Lalu, pejabat eselon II Kejaksaan Agung (Direktur dan Kepala Kejaksaan Tinggi) bergaji Rp 25 juta,  eselon II KPK (Direktur dan Kepala Biro ) bergaji Rp 40 juta.

Kemudian, pejabat Eselon I Kejagung (Jaksa Agung Muda dan Staff Ahli) bergaji Rp 30 Juta, sementara eselon I KPK (Sekjen dan Deputi ) bergaji sekitar Rp 60 juta. Terakhir, Jaksa Agung bergaji Rp 35 juta, sedangkan Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp 100 juta.

Di sisi lain untuk menjaga marwah Jaksa dan untuk mencegah dugaan penyimpangan, Boyamin meminta agar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas ) diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana terhadap oknum jaksa nakal (tidak sekedar proses kode etik). 

"Selain itu semestinya ditambah anggaran untuk Jamwas," tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar