telusur.co.id - Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menilai kebijakan parliamentary threshold (PT) perlu dikaji ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116 terkait sistem pemilu dan ambang batas parlemen.
Ferry menyebut terdapat tiga catatan penting terkait penerapan PT dalam pemilu di Indonesia. Pertama, ambang batas parlemen yang semula dirancang untuk menyederhanakan sistem kepartaian dinilai belum efektif karena jumlah partai politik yang masuk DPR justru terus bertambah dalam beberapa pemilu terakhir.
“PT yang tadinya diperuntukkan untuk menyederhanakan sistem kepartaian kita, faktanya dalam beberapa kali pemilu terjadi penambahan jumlah partai yang duduk di DPR,” ujar Ferry.
Kedua, Ferry menyoroti persoalan disproporsionalitas hasil pemilu akibat tingginya jumlah suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen. Menurutnya, angka suara terbuang terus meningkat dari pemilu ke pemilu.
Ia menyebut pada Pemilu 2019 terdapat sekitar 13,5 juta suara terbuang, sementara pada Pemilu 2024 meningkat menjadi 17,3 juta suara. Kondisi tersebut dinilai mengabaikan mandat dan kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi.
“Banyaknya suara terbuang yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi mengalami peningkatan dari pemilu ke pemilu,” katanya.
Ketiga, Ferry menilai perlu lahir formulasi ambang batas yang lebih efektif dengan tetap memperhatikan sistem pemilu proporsional serta besaran alokasi kursi di setiap daerah pemilihan.
Ia menegaskan seluruh partai politik dan anggota DPR harus memegang teguh asas erga omnes, yakni prinsip bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua pihak.
Menurut Ferry, pengabaian terhadap putusan MK merupakan pelanggaran terhadap prinsip supremasi konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 dan dapat merusak fondasi negara hukum.
Dalam konteks tersebut, Perindo mengusulkan parliamentary threshold sebesar 1 persen sebagai opsi yang layak dipertimbangkan. Ferry menilai usulan tersebut bertujuan menjaga proporsionalitas hasil pemilu sekaligus meminimalkan jumlah suara rakyat yang terbuang.
“Dalam prinsip demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, jangan sampai terjadi pengabaian terhadap suara rakyat,” ujarnya. [ham]



