telusur.co.id - Enam aset tanah milik keluarga artis Nirina Zubir tiba-tiba berpindah tangan ke mantan asisten rumah tangga (ART) ibunya, Riri Khasmita dan suaminya Edrianto.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, peralihan aset keluarga ini dilakukan dengan bantuan oknum notaris. Akibat aksinya, kerugian yang diderita keluarga Nirina mencapai Rp 17 miliar.
"Peralihan hak atas objek tidak bergerak ini dilakukan dengan cara yang salah, dengan pintunya melalui notaris. Proses peralihan aset hak milik tanah seharusnya dilakukan dengan empat cara seperti jual-beli, hibah, warisan, hingga putusan pengadilan dengan diproses langsung oleh para notaris," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/21).
Menurut Ade, telah terjadi tindak pemalsuan dokumen dan akta kuasa menjual sebelum terjadinya peralihan aset tanah. Dokumen abal-abal itu dibuat oleh oknum notaris berinisial ER, IR dan F.
"Jadi seolah-olah tersangka berhak untuk menjual objek tersebut. Setelah objeknya terjual, karena objeknya ini berada di Jakarta Barat, sementara notarisnya di Kota Tangerang maka kemudian proses dilakukan oleh notaris lainnya yakni Ina Rosaina," jelasnya.
Kemudian, sambung Ade, akta jual beli aset tanah milik keluarga Nirina Zubir akhirnya terbit. Setelahnya, mantan ART Nirina membalik nama sertifikat tersebut.
"Setelah keluar, para tersangka kemudian mengurus untuk membalikkan nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," katanya.
Hingga saat ini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Selain Riri Khasmita, dan suaminya Edrianto serta tiga oknum notaris bernama Erwin Ridwan, Ina Rosaina, dan Faridah juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ts)