telusur.co.id - Praktik curang penyalahgunaan gas bersubsidi kembali terbongkar. Seorang pria berinisial MS tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Unit III Krimsus Polres Metro Depok usai kedapatan menjalankan bisnis ilegal suntik gas elpiji.
Aksi licik itu dilakukan dengan memindahkan isi tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi 5,5 kilogram hingga 12 kilogram. Modus ini jelas menguntungkan pelaku secara pribadi, namun merugikan masyarakat luas yang berhak atas subsidi.
Penangkapan berlangsung di kawasan Kelurahan Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, yang sekaligus menjadi lokasi usaha dan tempat kejadian perkara. Dari lokasi inilah praktik ilegal tersebut dijalankan secara sembunyi-sembunyi.
Kasus ini terungkap setelah tim melakukan penyelidikan intensif sejak menerima informasi pada Jumat, 10 April 2026 pagi. Dipimpin Kasubnit Opsnal Krimsus Aipda Muhammad Juaini, petugas bergerak cepat melakukan pendalaman.Hasilnya, pada malam hari sekitar pukul 20.50 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat digerebek, polisi langsung melakukan pemeriksaan di lokasi usaha pelaku. Sejumlah barang bukti mencurigakan ditemukan dan menguatkan dugaan praktik ilegal tersebut. Tanpa buang waktu, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Metro Depok guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
“Kami pastikan setiap praktik ilegal yang merugikan masyarakat akan ditindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima telusur, Selasa (14/4/2026).
Ia juga menambahkan, bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi subsidi tetap tepat sasaran. “Gas subsidi ini hak masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi,” ucap Made Gede Oka Utama.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya alat regulator suntik gas, puluhan tabung gas berbagai ukuran, timbangan, buku catatan transaksi, uang hasil penjualan, hingga perlengkapan pendukung lainnya yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Lebih lanjut, Made Gede Oka Utama juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur praktik curang semacam ini.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan gas subsidi, warga diminta segera melapor agar bisa ditindaklanjuti.
Laporan: Malik Sihite



