KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Telat Notifikasi Akuisisi Perusahaan Logistik - Telusur

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Telat Notifikasi Akuisisi Perusahaan Logistik

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan, Senin (25/5/2026), di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang tersebut dilakukan untuk memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai kewajiban notifikasi transaksi pengambilalihan saham.

Agenda sidang perdana meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat maupun dokumen pendukung.

Persidangan dipimpin Anggota KPPU Budi Joyo Santoso selaku Ketua Majelis Komisi bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi.

Perkara bermula dari transaksi pengambilalihan saham PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan pada 2024. Dalam transaksi tersebut, PT Semangat Logistik Andalan mengakuisisi 99,68 persen saham PT Swift Logistic Solutions dengan nilai transaksi sebesar Rp4,9 miliar.

Kedua perusahaan diketahui bergerak di sektor logistik. Akuisisi dilakukan untuk meningkatkan kompetisi serta mendorong inovasi dan efisiensi layanan pemenuhan pesanan (fulfillment services) di sektor e-commerce.

Transaksi pengambilalihan saham tersebut efektif secara yuridis pada 19 Juni 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara hukum.

Ketentuan itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Berpotensi Mengakibatkan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PT Semangat Logistik Andalan seharusnya menyampaikan pemberitahuan akuisisi paling lambat pada 30 Juli 2024. Namun, dokumen notifikasi baru dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024.

Atas dasar itu, Investigator menduga terdapat keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham selama empat hari kerja.

Setelah mendengarkan pemaparan LDP dan melakukan pemeriksaan alat bukti, Majelis Komisi menjadwalkan sidang Pemeriksaan Pendahuluan lanjutan pada 8 Juni 2026.

Sidang lanjutan tersebut akan beragendakan penyampaian tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti pendukung dari pihak Terlapor.


Tinggalkan Komentar