Bahas RUU Perkoperasian, DPR Nilai Naskahnya Belum Sentuh Persoalan Koperasi - Telusur

Bahas RUU Perkoperasian, DPR Nilai Naskahnya Belum Sentuh Persoalan Koperasi

Baleg DPR rapat presentasi dengan Tim Ahli RUU Perkoperasian. (Foto: Telusur/Dhanis)

telusur.co.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Presentasi Tim Ahli atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Rabu (19/3/2025).

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta, menyampaikan bahwa naskah yang dipaparkan oleh Tim Ahli terkait RUU Pengoperasian masih belum menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di koperasi. 

"Jadi spiritnya belum kelihatan ketika paparan naskah akademis itu. Yang membedakan bahwa kita tahu kooperasi kita hari ini banyak masalah," kata Parta di ruang Baleg, Gedung DPR, Jakarta. 

Menurut Parta, diperlukan spirit demokrasi ekonomi untuk menyisipkan pasal per pasal yang selama ini hilang dari UU tersebut sehingga menyebabkan Kooperasi menjadi milik pengurus 1-2 orang. 

"Koperasi menjadi milik pengurus, koperasi menjadi milik 1-2 orang, dan selanjutnya hilang. Jadi anggota tidak lagi memiliki kekuasaan," ungkapnya. 

Selanjutnya, kata Parta, bagaimana dalam RUU ini dapat menempatkan kooperasi secara tertutup dan terbuka. Sebab, selama ini kooperasi banyak yang masuk ke wilayah teknis murni perbankan.

"Jadi dia tidak lagi menjadikan anggotanya sebagai pemilik, tetapi menjadikan orang baru sebagai klien. Tidak ada urusan apakah kooperasi itu sehat atau tidak, akan makin besar atau tidak. Karena urusannya antara peminjam dan yang dipinjami," sambungnya. 

"Nah ini yang seharusnya, beranikah kita mengambil pilihan dalam Undang-Undang ini yang bersifat terbuka, yang telah melakukan bentuk teknis usaha perbankan," tambah Anggota DPR Dapil Bali itu. 

Lebih lanjut, kata Parta, bagaimana RUU Perkperasian nantinya harus bisa menjadikan kooperasi sebagai fondasi ekonomi negara yang dapat mensejahterakan dan mewujudkan keadilan sosial. 

"Nah dalam konteks ketika kita merubah Undang-Undang ini, apa yang progresif yang ingin kita berikan setelah Undang-Undang ini terbentuk, ada titik terang bahwa kita akan menuju ke demokrasi ekonomi itu, menuju ke negara kesejahteraan itu," pungkasnya. 

"Jadi memang tujuannya adalah, tujuannya adalah mewujudkan demokrasi ekonomi di republik ini, agar mencerdaskan, memberikan keadilan, mensejahterakan, itu bisa kita wujudkan," demikian Parta.[Nug] 

 

Laporan: Dhanis Iswara 

 


Tinggalkan Komentar