telusur.co.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019 Benny Tjokrosaputro alias Bentjok mencurahkan isi hatinya setelah dituntut hukuman mati.
Dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/11/22), Bentjok merasa dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena, masih ada pihak-pihak yang tidak tersenuh padahal fakta persidangan mereka terlibat.
Terkait itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membantah tuduhan Bentjok yang menyebut Kejagung tebang pilih.
"Tidak ada istilah tebang pilih," tegas Ketut di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/22).
Ketut menjelaskan, semua pihak-pihak yang terlibat pastinya diproses oleh Kejagung. Karena itu, tegas dia, sangat tidak tepat bila Kejagung dianggap tebang piliha dalam perkara ASABRI tersebut.
"Semua yang terlibat dalam perkara itu sudah kita proses termasuk korporasi kita proses. Tebang pilihnya dimana? gak ada tebang pilih itu," ucapnya. "Ya, kalau bahasa dia kan namanya pembelaan diri," sambung Ketut.
Diketahui dalam pleidoinya, Bentjok menuding Kejagung tak mengusut tuntas kasus PT ASABRI ini. Bentjok menduga masih ada pihak yang belum dihukum atas perkara tersebut
"Saya melalui kesempatan ini menyampaiakan uneg-uneg kepada yang mulia majelis hakim, bagaimana saya sudah dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jaksa penuntut umum dalam perkara ini," kata Bentjok dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus.
Bentjok menyinggung adanya pihak yang muncul berkali-kali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sekaligus disebutkan saksi-saksi. Pihak-pihak ini menurut Bentjok diduga telah merugikan keuangan PT Asabri namun tidak pernah dijadikan tersangka.
"Terhadap pribadi dan instansi ini, jaksa penuntut umum juga cenderung duduk manis saja," ujar Bentjok. Walau demikian, Bentjok tak menyebut secara gamblang pihak mana yang dimaksudkannya.[Fhr]



